KETIK, GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif serta mudah diakses oleh seluruh warga. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

​Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik ini digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026. Acara tersebut secara khusus melibatkan perwakilan kelompok penyandang disabilitas guna menyamakan perspektif mengenai pemenuhan hak, ketersediaan aksesibilitas, serta kebutuhan pelayanan publik yang ramah disabilitas.

​Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan bahwa upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kesamaan komitmen dan kolaborasi lintas sektor. Keterbatasan aksesibilitas yang masih ada saat ini harus dijawab bersama lewat perencanaan dan kebijakan yang lebih inklusif.

​“Disabilitas memang memiliki keterbatasan. Tetapi ketika kita berkolaborasi dan bersinergi untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, kekurangan itu justru bisa menjadi keberkahan,” ujarnya.

​Sekda Washil menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2026 tidak sekadar menempatkan isu disabilitas sebagai masalah sosial. Regulasi ini mengatur pemenuhan hak secara lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan kewirausahaan, politik dan partisipasi, olahraga, seni dan pariwisata, hingga aksesibilitas pelayanan publik.

Baca Juga:
RSUD dr Darsono Pacitan Siap Perkuat Pelayanan, Evaluasi Ombudsman Jadi Bahan Pembenahan

​Oleh karena itu, implementasi Perda wajib dimulai sejak tahap awal perencanaan. Setiap program dan kegiatan perangkat daerah harus disusun secara inklusif serta diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Peningkatan pemberdayaan dan kemandirian penyandang disabilitas juga menjadi bagian krusial dalam pelaksanaan hak-hak tersebut.

​Terkait pembangunan fisik, Sekda Washil meminta agar seluruh perangkat daerah memperhatikan aspek aksesibilitas sejak awal perancangan. Fasilitas seperti jalur landai (ramp), lift pada bangunan tertentu, serta sarana pendukung lain harus disiapkan agar penyandang disabilitas bisa mengakses layanan publik secara mandiri.

​“Jangan sampai bangunan sudah selesai, baru kita berpikir bagaimana akses untuk penyandang disabilitas. Konsepnya harus sudah masuk sejak perencanaan,” katanya.

​Ia menambahkan, konsep pelayanan publik yang inklusif pada dasarnya juga memberi manfaat bagi kelompok masyarakat lain yang membutuhkan perhatian, seperti lansia dan perempuan. Namun, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah secara khusus memperkuat penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baca Juga:
Kapolres Tegal Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

​Dalam Perda tersebut, penataan lingkungan minim hambatan mencakup aksesibilitas fisik dan nonfisik pada fasilitas umum, layanan informasi, hingga teknologi. Hak-hak ini wajib diterjemahkan ke dalam program kerja maupun penganggaran di tingkat perangkat daerah hingga pemerintah desa.

​Aturan ini juga mengamanatkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk menyinkronkan kebijakan, program, dan anggaran terkait pemajuan serta pemenuhan hak disabilitas agar pelaksanaannya berkelanjutan dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

​“Harapannya dari pertemuan ini ada sosialisasi dan konsep untuk rencana aksi kita ke depan. Mulai dari perencanaan, inklusivitas, pemberdayaan, kemandirian, pelayanan publik, sampai lingkungan yang minim hambatan harus kita sinkronkan bersama,” ujar Sekda Washil.

​Keterlibatan kelompok disabilitas dinilai penting agar kebijakan yang dibuat tidak berhenti pada pemenuhan administratif, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan nyata warga. Di tingkat desa, Perda mengatur peran pemerintah desa untuk melakukan pendataan warga disabilitas, menyusun perencanaan anggaran yang berpihak, membentuk Forum Penyandang Disabilitas, serta melibatkan forum tersebut dalam Musrenbang Desa.

​Mengenai tenggat waktu, sarana dan prasarana umum, angkutan umum, serta lingkungan yang sudah ada tetapi belum aksesibel diwajibkan menyediakan akses paling lama lima tahun sejak Perda diundangkan. Sementara itu, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksanaan ditargetkan rampung paling lama satu tahun sejak Perda diundangkan.

​“Ini bukan hanya tugas satu perangkat daerah. Keberhasilan Perda ini membutuhkan koordinasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat,” ungkap Sekda Washil.(*)