KETIK, PALEMBANG – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus berkembang. Hingga Kamis 29 Oktober 2026 Polda Sumsel mencatat 63 laporan polisi (LP), dengan total 54 tersangka dalam perkara perorangan dan korporasi.
Perkembangan terbaru terjadi di Lubuklinggau. Seorang pria diamankan polisi terkait dugaan pembakaran lahan seluas setengah hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, dari total 63 laporan polisi, sebanyak 43 LP merupakan perkara perorangan dengan 53 tersangka. Sementara itu, 20 LP lainnya merupakan perkara korporasi dengan satu orang tersangka.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara karhutla perorangan, termasuk kemungkinan mereka berstatus sebagai pekerja atau pemilik lahan,” ujar Ronni saat rilis di Polda Sumsel, Kamis 29 Oktober 2026.
Berdasarkan data penanganan perkara, luas lahan terbakar dalam kasus perorangan mencapai 134,31 hektare. Adapun dalam perkara korporasi, luas lahan terbakar mencapai 837,62 hektare.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Anggota Satres Narkoba PalembangDengan demikian, total luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara karhutla mencapai 971,93 hektare.
Ronni menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah motif pembakaran lahan, salah satunya untuk membersihkan lahan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan pembakaran.
Menurutnya, orang yang tertangkap tangan membakar lahan belum tentu merupakan pemilik lahan. Penyidik perlu memeriksa saksi dan mengolah tempat kejadian perkara untuk memastikan peran masing-masing pihak.
Baca Juga:
BNPB: Luas Karhutla di Sumatera Tinggal 23 Hektare, Kalimantan Masih 1.566 Hektare“Dalam kasus tertangkap tangan, orang yang diamankan belum tentu merupakan pemilik lahan. Penyidik di polres jajaran perlu membuktikan peran masing-masing melalui pemeriksaan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara,” katanya.
Pengungkapan kasus karhutla dilakukan melalui informasi masyarakat maupun penindakan langsung saat petugas berpatroli.
“Hampir semua didapat dari informasi masyarakat, tapi ada juga yang tertangkap tangan saat petugas sedang melakukan patroli,” ujar Ronni.
Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 27 perkara masih dalam tahap penyidikan, 10 perkara memasuki tahap I, 17 perkara berstatus P19, dan sembilan perkara telah memasuki tahap II.
Berdasarkan data yang disampaikan, penanganan karhutla tersebar di 15 wilayah kepolisian dengan rincian laporan dan tersangka sebagai berikut:
• Polres Banyuasin: 6 LP, 9 tersangka.
• Polres Ogan Ilir: 4 LP, 3 tersangka.
• Polres Lahat: 3 LP, 3 tersangka.
• Polres Empat Lawang: 1 LP, 2 tersangka.
• Polres PALI: 3 LP, 3 tersangka.
• Polres Muratara: 1 LP, 1 tersangka.
• Polrestabes Palembang: 4 LP, 6 tersangka.
• Polres OKI: 7 LP, 7 tersangka.
• Polres OKU Timur: 2 LP, 8 tersangka.
• Polres Lubuklinggau: 2 LP, 2 tersangka.
• Polres Musi Rawas: 2 LP, 2 tersangka.
• Polres OKU: 2 LP, 1 tersangka.
• Polres Muara Enim: 3 LP, 3 tersangka.
• Polres OKU Selatan: 1 LP, 1 tersangka.
• Polres Musi Banyuasin: 3 LP, 3 tersangka.
• Polres Prabumulih: nihil.
• Polres Pagar Alam: nihil.
Polda Sumsel masih mendalami kasus-kasus tersebut untuk memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pemilik lahan maupun pihak yang diduga memerintahkan pembakaran.(*)