KETIK, PALEMBANG – Pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Toriq dan Novi Hardyanti diduga kompak melakukan pencurian di sebuah kamar Kost D’Paragon Trikora, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

Akibat aksi tersebut, korban Merri Purwanto Sentosa kehilangan tiga unit handphone, dompet berisi uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R.

Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Fauzi mengatakan, kedua tersangka diamankan Tim Opsnal Polsek IB 1 pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 16.15 WIB.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek IB 1 yang sudah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," kata Kompol Fauzi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kamar nomor 27 Kost D’Paragon Trikora.

Baca Juga:
Tak Diberi Uang, Nenek di Palembang Tewas Ditusuk Cucu Kandung

Saat itu, korban bersama Novi masuk ke dalam kamar. Korban kemudian meletakkan barang-barangnya di atas meja sebelum masuk ke kamar mandi.

Saat korban berada di kamar mandi, Novi diduga mengunci pintu kamar mandi dari luar. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban dan meninggalkan kamar.

Tiga handphone milik korban yang dibawa yakni Redmi 13, Samsung Galaxy A17 dan Samsung Galaxy. Selain itu, dompet berisi uang tunai Rp500 ribu serta kartu pengenal korban juga ikut dibawa.

Novi kemudian diduga membawa sepeda motor Yamaha Vega R milik korban dan kabur bersama Muhammad Toriq yang telah menunggu di luar kamar.

Baca Juga:
Kenalan di Medsos, Remaja di Pemalang Kehilangan Motor dan HP Usai Dipinjam Pria Dewasa

Korban yang mengetahui barang-barangnya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Barat 1 Palembang.

"Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek IB 1 Palembang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Fauzi.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2022, Redmi 13, Samsung Galaxy A17, satu unit Samsung Galaxy, serta dompet berisi uang tunai Rp500 ribu dan kartu pengenal milik korban.

Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Ilir Barat 1 Palembang dan menjalani proses penyidikan.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)