KETIK, JAKARTA – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mendatangi gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu pagi 4 November 2026. Nusron datang ke gedung KPK meski tak dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus suap buka blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut. Dia mengatakan Nusron sebetulnya tidak dijadwalkan untuk diperiksa hari ini namun datang dengan sendirinya.
"Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Budi mengatakan saat ini Nusron tengah menjalani pemeriksaan dengan penyidik. "Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," terangnya.
Untuk penyidikan kasus ini, Nusron sebetulnya sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Nusron selalu tidak hadir.
Baca Juga:
MAKI Ungkap KPK Panggil Nusron Wahid 28 Oktober Besok, Minta Jemput Paksa jika Mangkir LagiSebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF). (*)