KETIK, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengkaji wacana pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Rencana tersebut masih memerlukan kajian akademik dan masukan para ahli sebelum pemerintah memutuskan penerapannya.
Wacana ini muncul setelah pemerintah menerima rekomendasi dari Dewan Pendidikan. Kebijakan tersebut dipertimbangkan sebagai salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional sekaligus mendorong motivasi belajar dan semangat berkompetisi siswa.
Dalam acara Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 yang disiarkan melalui kanal YouTube Undiksha pada 2 Oktober 2026, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa rekomendasi untuk memberlakukan kembali kebijakan tidak naik kelas menjadi salah satu masukan yang diterima pemerintah.
“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Mu’ti, sistem kenaikan kelas otomatis berpotensi membuat siswa merasa akan tetap naik kelas tanpa mempertimbangkan capaian pembelajaran secara optimal. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi motivasi siswa untuk belajar lebih giat.
Baca Juga:
39.300 Murid Daftar OPSI 2026, Kemendikdasmen Dorong Budaya RisetIa menilai siswa perlu dibiasakan memiliki semangat belajar dan kesiapan menghadapi persaingan sejak dini. Hal itu diharapkan dapat membentuk peserta didik yang tangguh dan memiliki dorongan untuk terus meningkatkan kemampuan.
”Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus ‘RMS’, rajin malas sama saja. Saya setuju Prof. Brian mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar kemudian siap untuk berkompetisi, dan menjadi pribadi yang tangguh,” ujar Mu’ti.
Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yulianto mengenai pentingnya sistem kompetisi sejak dini untuk membentuk talenta unggul di tengah persaingan global.
Di sisi lain, penentuan kenaikan kelas di sekolah tetap mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan peserta didik. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen menjelaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dalam menentukan kenaikan kelas dengan memperhatikan kondisi masing-masing siswa.
Baca Juga:
Mendikdasmen: Ekonomi Syariah Harus Jadi Penggerak Kesejahteraan, Bukan Sekadar Simpan PinjamAspek yang dipertimbangkan meliputi kemampuan akademik dan nonakademik, perkembangan siswa selama proses pembelajaran, dukungan keluarga, serta lingkungan pendidikan. Faktor-faktor tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam mengevaluasi hasil belajar peserta didik.
Meski demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah belum dapat langsung menerapkan kembali kebijakan tidak naik kelas. Kajian akademik dan masukan dari para ahli masih diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan pendidikan serta tidak menimbulkan persoalan baru.
“Dan kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan ini, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli. Dan jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” jelas Mu’ti.
Pemerintah membuka kemungkinan penerapan kembali kebijakan tersebut mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, apabila rencana itu disetujui dan didukung rekomendasi yang diperlukan.
“Dan kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” terang Abdul Mu’ti.