KETIK, PROBOLINGGO – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, mengakui menerima uang sebesar Rp687,5 juta dari dua bawahannya saat masih menjabat Kepala ESDM Provinsi Jatim, periode 2021–2024. Namun, ia membantah terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan pertambangan.
Pengakuan tersebut disampaikan Nurkholis, ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat 23 Oktober 2026, malam
Dalam persidangan, Nurkholis, menjelaskan, uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada penyidik. Ia juga membantah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sekedar diketahui, Nurkholis, menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, sekaligus Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo, pada periode yang bersamaan.
Rinciannya, pada 2021–2024, Nurkholis, menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Lalu pada 30 Januari 2024, Nurkholis, dilantik menjadi Pj Wali Kota Probolinggo, oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Baca Juga:
Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta‘’Saya tidak pernah lakukan pungli. Tetapi, seluruh uang yang sempat saya terima sudah saya serahkan kembali kepada pihak penyidik dalam keadaan utuh,’’ tandas Nurkholis.
Nurkholis yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur itu mengaku masih mengingat penerimaan uang yang dipersoalkan dalam persidangan.
Berdasarkan uraian dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada 14 Oktober 2026, uang tersebut berasal dari dua orang yang pernah bekerja di bawah kepemimpinannya.
Rinciannya, Rp552,5 juta disebut berasal dari almarhum Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan. Sementara Rp135 juta lainnya dikaitkan dengan Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.
Baca Juga:
Reses Perdana di Bangilan Tuban, Ony Setiawan Tampung Aspirasi Petani, Pemuda, dan UMKMPenerimaan uang itu disebut berlangsung secara bertahap sepanjang 2024, yakni pada Maret, April, Juli, Agustus, dan September. Dalam pemeriksaan di persidangan, turut terungkap bahwa sebagian transaksi penyerahan uang diduga berlangsung di sebuah hotel di Surabaya.
Di hadapan majelis hakim, Nurkholis menyampaikan, uang yang diterimanya dialokasikan untuk membantu pembangunan tempat ibadah di kawasan Bulak Banteng, Surabaya Utara.
‘’Dana ratusan juta rupiah tersebut saya alokasikan untuk membantu proses pembangunan sebuah masjid di kawasan Bulak Banteng, Surabaya,’’ kilah Nurkholis.
Meski demikian, ia tidak merinci jumlah pasti uang yang dialokasikan untuk pembangunan masjid tersebut.
Persidangan juga menyinggung sejumlah pemberian lain yang diduga berkaitan dengan perkara pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Pemberian tersebut antara lain berupa bingkisan di kantor dinas, pemberian di Probolinggo, seekor sapi kurban, serta emas batangan yang diterima saat acara pisah sambut kepala dinas.
Nurkholis, tetap menyatakan tidak mengetahui praktik pungli yang diduga dilakukan oleh bawahannya. Ia juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pungutan liar.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, menjelaskan, pemeriksaan Nurkholis, bagian dari pengembangan perkara berdasarkan fakta persidangan dan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Dakwaan terhadap perkara tersebut sebelumnya dibacakan jaksa Demy Febriana, bersama Iwan Nuzuardi, pada 14 Oktober 2026.
Menurut Adnan, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya penerimaan uang, pelaporan, maupun pembagian dana yang berkaitan dengan jabatan Nurkholis, ketika memimpin Dinas ESDM Jatim.
“Langkah ini bagian dari penelusuran dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan dan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Kita dalami apakah ada penerimaan, laporan, atau pembagian yang melibatkan jabatan sebelumnya,” kata Adnan.
Hingga berita ini ditulis, Nurkholis, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kejati Jatim, menyatakan perkembangan status hukumnya bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang ditemukan. (*)