KETIK, MALANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) resmi memperbolehkan kembali kegiatan pengambilan gambar (shooting) serta penyelenggaraan event baik komersial maupun non komersial di kawasan wisata Gunung Bromo.
Kebijakan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PG.31/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/11/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 5 November 2026. Menurut Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha, keputusan diambil dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan cuaca terkini serta penurunan tingkat kerawanan kebakaran hutan di kawasan TNBTS yang telah membaik.
"Berdasarkan hasil pemantauan kelembapan vegetasi, curah hujan harian, dan pemetaan titik panas (hotspot), tingkat kerawanan kebakaran hutan di seluruh kawasan TNBTS telah menurun ke tingkat aman terkendali. Mempertimbangkan aspek keberlanjutan aktivitas wisata serta keberlangsungan sosial ekonomi masyarakat, maka kegiatan shooting dan penyelenggaraan event di kawasan TNBTS resmi dibuka kembali," jelasnya.
Dengan diterbitkannya pengumuman tersebut, maka rumah produksi, penyelenggara event, maupun masyarakat umum dapat mengajukan kembali perizinan kegiatan. Namun pihaknya menegaskan, permohonan izin harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena TNBTS merupakan kawasan konservasi.
"Bagi pemohon yang mengajukan permohonan izin, agar mengajukan permohonan sesuai peraturan perundangan yang berlaku di kawasan konservasi," terangnya.
Baca Juga:
Area Penanjakan Bromo Dibuka Kembali, Ini Imbauan untuk WisatawanRudijanta juga menambahkan, bahwa ketentuan perizinan yang diajukan seluruh pemohon tetap diproses sesuai SOP yang berlaku pada Balai Besar TNBTS.
"Ketentuan perizinan seluruh pemohon izin shooting dam event kegiatan, diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada Balai Besar TNBTS," pungkasnya.(*)