KETIK, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan camat dan lurah bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro menegaskan, camat dan lurah wajib mengikuti regulasi mengenai netralitas ASN.

“Aturannya sudah jelas, kita harus netral dan tidak boleh berpihak. Yang berpihak pun sudah dijelaskan mana yang boleh dan tidak boleh, tinggal dijalankan aturannya di lapangan,” kata Suhajar dalam keterangan resmi (17/06/2023).

Suhajar mengatakan, masih ada camat dan lurah yang bekerja secara tidak profesional karena tidak menjaga netralitasnya. Buktinya, katanya, ada camat dan lurah terbukti melakukan pelanggaran pada Pemilu sebelumnya.

“Berdasarkan data KASN, sebanyak 189 pelanggaran yang melibatkan camat dan lurah pada Pilkada tahun 2020. Jenis pelanggarannya sangat beragam mulai  keberpihakan kegiatan hingga menghadiri deklarasi bakal calon,” ujar Suhajar.

Baca Juga:
Dua Kades Terpilih Wakili Simeulue sebagai Peserta Program Kepala Desa Masuk Kampus di UI

Ia pun meminta camat dan lurah berintrospeksi diri, karena regulasi sudah mengatur dengan jelas. “Mereka harus memiliki prinsip kuat dalam jaga netralitas,” ucap Suhajar. (*)

Baca Juga:
Bupati KDS: Selangkah Lagi, Kabupaten Bandung Miliki Pembangkit Listrik dari Sampah