KETIK, MALANG – Perkara narkotika mendominasi barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa, 13 Oktober 2026. Dari barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juni hingga Oktober 2026, sekitar 80 persen di antaranya berkaitan dengan narkotika.
Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Umarul Faruq menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun. Ribuan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipukul memakai palu, hingga diblender.
"Tingginya jumlah perkara narkotika ini menjadi perhatian serius. Pasalnya, hampir sebagian besar dari perkara tindak pidana yang kami tangani masih didominasi oleh kasus narkotika," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, bertambahnya barang bukti narkotika bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan. Justru sebaliknya, penurunan jumlah barang bukti menjadi salah satu indikator berkurangnya perkara narkotika di Kota Malang.
Baca Juga:
Terminal Giwangan Jadi Saksi Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Narkoba Dimusnahkan Kejari YogyakartaDiketahui, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang telah inkrah periode Juni hingga Oktober 2026. Terdiri dari ganja yang berasal dari 27 perkara dengan berat total hampir 2,9 kilogram, sabu-sabu dari 55 perkara dengan berat mencapai 876,38 gram.
Selain itu, terdapat narkotika jenis ekstasi dari lima perkara sebanyak 290 butir dengan berat total sekitar 95,478 gram. Kemudian, pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 95.422 butir dari sembilan perkara.
"Kemudian, barang bukti lainnya meliputi 126 HP dan timbangan digital, lima senjata tajam dari lima perkara, serta uang palsu dari tiga perkara. Termasuk uang palsu juga kami musnahkan terdiri dari 948 lembar pecahan Rp100 ribu dan satu lembar pecahan Rp50 ribu," ungkapnya.
Ia menyampaikan, volume barang bukti dalam pemusnahan periode kedua relatif lebih sedikit dibandingkan periode pertama. Hal itu dipengaruhi perbedaan rentang waktu pengumpulan barang bukti yang dimusnahkan.
Baca Juga:
45,5 Kg Sabu dan 9.439 Ekstasi Jaringan Malaysia–Palembang–PALI Dimusnahkan BNNP SumselSebagai informasi, periode kedua terjadi pada kurun waktu empat bulan yakni Juni hingga Oktober 2026. Sedangkan pada pemusnahan periode pertama, mencakup rentang waktu sekitar delapan bulan dari November hingga Juni mendatang.
"Kota Malang terkenal sebagai kota pendidikan. Mudah-mudahan, ini dapat mendorong seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga Kota Malang agar tetap aman dan kondusif," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga berharap seluruh stakeholder dapat memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Ini dilakukan untuk mempertahankan citra Kota Malang sebagai kota pendidikan termasuk agar generasi muda tidak terpapar bahaya narkotika.
"Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah telah selesai dilaksanakan. Kami pun berharap, kegiatan ini memberikan kontribusi positif terhadap penurunan angka kejahatan di Kota Malang," tandasnya.(*)