KETIK, JAKARTA – Kabar penonaktifan massal peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak bikin warga ketar-ketir.
Di tengah gelombang kekhawatiran itu, BPJS Kesehatan langsung pasang badan dengan meminta masyarakat tidak panik dan lebih rajin memantau status kepesertaan mereka agar layanan kesehatan gratis tidak serta-merta putus di tengah jalan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, blak-blakan soal alasan di balik pencabutan ribuan status kepesertaan tersebut. Menurutnya, langkah ini murni penyesuaian berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digarap instansi berwenang.
Sasarannya pun diperketat; hanya warga yang masuk kategori kesejahteraan desil 1 sampai 5 saja yang berhak memegang kartu PBI JK. Kalau sudah bergeser atau dianggap mampu, otomatis posisinya terdepak dari daftar penerima subsidi.
“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ucap Rizzky saat membeberkan duduk perkaranya.
Masalahnya, di lapangan sering kali ditemukan warga yang hidupnya pas-pasan, tapi datanya nyasar tercatat di kelompok mampu atau desil 6 hingga 10. Pemerintah rupanya tidak tinggal diam melihat celah data yang sering bikin warga kecil gigit jari ini.
Warga yang merasa datanya tidak sesuai kenyataan masih diberi angin segar berupa masa tenggang 90 hari untuk membereskan urusan administrasi. Cukup datang ke kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk merombak data lama, atau mengecek posisinya lewat situs Cek Bansos Kemensos.
Nah, bagi warga yang mendapati kartunya terlanjur nonaktif padahal sedang membutuhkan layanan medis mendesak, regulasi baru telah menyiapkan jalur penyelamatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, pintu reaktivasi atau pengaktifan kembali masih terbuka lebar, asalkan status matinya belum lewat batas enam bulan atau yang bersangkutan benar-benar sedang butuh tindakan medis mendesak.
Baca Juga:
Ramai-ramai Warga Tak Mampu Masuk Desil Tinggi, Kepala BPS Beri PenjelasanCaranya cukup sambangi Dinas Sosial setempat sambil membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan agar datanya bisa diusulkan lagi ke Kementerian Sosial.
“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” tegas Rizzky, Rabu 28 Oktober 2026.
Supaya tidak repot bolak-balik antre, warga sekarang bisa mengecek status kartunya cukup dari layar ponsel. BPJS Kesehatan sudah menyebar banyak jalur digital yang siap diakses kapan saja.
Mau lewat microsite PASTI JKN dan Aplikasi Mobile JKN tinggal klik, atau chat WhatsApp lewat layanan PANDAWA di nomor 08118165165. Kalau mau ngobrol langsung dengan petugas, tinggal telepon BPJS Kesehatan Care Center 165.
Buat mereka yang sadar ekonominya sudah mapan dan kantongnya tebal, Rizzky juga berpesan secara khusus agar sukarela pindah ke segmen JKN mandiri. Langkah kecil ini dinilai sangat krusial agar subsidi dari negara benar-benar tepat sasaran dan bisa dinikmati tetangga sekitar yang jauh lebih membutuhkan. (*)