KETIK, SURABAYA
– Fraksi PKB DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) memastikan program pemberdayaan ekonomi berbasis pesantren tidak berhenti pada regulasi. Tetapi benar-benar diikuti kemudahan akses sertifikasi halal untuk produk dari ribuan pesantren di seluruh wilayah Jawa Timur.
Fraksi PKB mengapresiasi ketentuan dalam Raperda Pengembangan Ekosistem Produk Halal yang memprioritaskan usaha berbasis pesantren dalam pemberdayaan pelaku usaha serta fasilitasi akses pembiayaan berprinsip syariah. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi penguatan kelembagaan sertifikasi halal, terutama di daerah yang selama ini belum memiliki layanan pendukung.
“Jangan sampai pesantren yang sudah memiliki Halal Center atau berada di daerah dengan kelembagaan yang lengkap saja yang mendapatkan kemudahan. Padahal, ada lebih dari 7.000 pondok pesantren di Jawa Timur yang tersebar hingga ke berbagai daerah. Mereka harus mendapatkan akses yang sama,” ujar Fauzan Fuadi, Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur pada Rabu, 23 September 2026.
Menurutnya, pesantren memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Banyak pesantren tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan dan dakwah, tetapi juga mengembangkan koperasi, produk makanan dan minuman, usaha pertanian, peternakan, hingga berbagai unit usaha lainnya. Karena itu, sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang semata sebagai kewajiban administratif.
"Bagi pesantren, sertifikasi halal dapat menjadi bagian penting dari penguatan kepercayaan konsumen sekaligus pengembangan ekosistem usaha pesantren. Persoalannya, akses terhadap layanan pendukung sertifikasi halal belum merata," katanya.
Ketua DPC PKB Bojonegoro ini juga menyoroti sebaran layanan pendukung sertifikasi halal. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, 14 Lembaga Pemeriksa Halal hanya tersebar di tujuh kabupaten/kota. Dengan demikian, 31 kabupaten/kota atau sekitar 81,6 persen wilayah Jawa Timur belum memiliki Lembaga Pemeriksa Halal. Kondisi serupa terjadi pada lembaga pelatihan bagi Penyelia Halal dan Pendamping Proses Produk Halal yang bahkan hanya tersedia di dua kabupaten.
“Kalau pesantren didorong menjadi kekuatan ekonomi, tetapi lembaga pendukung sertifikasi halalnya tidak tersedia di wilayah mereka, maka pesantren di daerah akan menghadapi hambatan yang lebih besar. Jangan sampai pesantren hanya menjadi objek program, tetapi tidak mendapatkan infrastruktur pendukung yang memadai,” katanya.
Baca Juga:
Pemkot Kediri Raih Predikat Istimewa Penilaian IRH 2026, Bersanding dengan Kota MalangFauzan menyampaikan bahwa pemerataan layanan tersebut menjadi penting agar agenda penguatan ekonomi pesantren berjalan seiring dengan pembangunan ekosistem halal di Jawa Timur. Menurutnya, pesantren harus ditempatkan sebagai bagian dari kekuatan ekonomi daerah.
"Karena itu, ketika pemerintah berbicara tentang pemberdayaan usaha berbasis pesantren, maka pemerintah juga harus hadir memastikan sertifikasi halal bisa dijangkau pesantren, termasuk yang berada di daerah pelosok dan belum memiliki kelembagaan pendukung,” pungkasnya. (*)