KETIK, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis, 27 Agustus 2026.

Rapat itu turut disaksikan oleh Supriyono alias Botok bersama rombongan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang hadir di tengah meningkatnya desakan publik agar regulasi perampasan aset segera disahkan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa berdasarkan kalender kerja DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat pada pertengahan Desember 2026.

"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" ujar Dasco dalam rapat paripurna.

Baca Juga:
Komisi III DPR RI Dorong Kejar Aktor Utama di Balik Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

Pertanyaan tersebut kemudian disambut persetujuan oleh seluruh peserta rapat paripurna DPR RI.

Penetapan tenggat waktu ini menjadi respons atas tuntutan berbagai elemen masyarakat yang mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan aset hasil kejahatan.

Kehadiran rombongan AMPB dalam rapat paripurna juga menjadi bentuk perhatian publik terhadap proses pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga:
Serius Tangani Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulan Penanganan ke Pusat

Mereka sebelumnya menyuarakan aspirasi agar DPR dan pemerintah mempercepat penyelesaian aturan mengenai perampasan aset.

Dengan adanya target 15 Desember 2026, DPR RI diharapkan dapat mempercepat tahapan pembahasan bersama pemerintah sehingga RUU Perampasan Aset dapat segera memiliki kepastian hukum. (*)