KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencatatkan capaian positif di tahun ini.
Hingga triwulan kedua, penerimaan dari sektor tersebut sudah mencapai Rp22 miliar atau hampir tiga kali lipat dari target yang ditetapkan sebesar Rp8 miliar.
Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan (Halsel), Nasir J. Koda, mengatakan capaian itu masih berpeluang meningkat hingga akhir tahun.
“Untuk tahun 2026, PAD dari sektor PBG itu ditergetkan Rp8 miliar. Sampai triwulan kedua, realisasinya mencapai Rp22 miliar,” kata Nasir kepada Ketik.com, Rabu 15 Juli 2026.
Nasir memperkirakan, nilai itu masih akan bertambah dengan melihat peluang dan potensi pembangunan yang masih tersedia.
Baca Juga:
Anggota PWI Halsel Mengaku Ditempeleng Oknum TNI Berseragam“Dengan potensi yang ada, diperkirakan bisa mencapai Rp23 miliar atau Rp24 miliar,” ujarnya.
Capain tersebut menurut Nasir, merupakan hasil kerja sama antar beberapa dinas termasuk tim DPM-PTSP Halsel sendiri.
“Ini merupakan kerja kolaborasi tim antara Dinas Perkim, Tata Ruang PUPR, dan teman-teman dari DPM-PTSP. Kami berharap pola kerja seperti ini dapat terus ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya,” tutur Nasir.
Saat ini lanjut Nasir, PBG Halsel masih dominan ditopang oleh pembangunan badan usaha. Namun ia melihat adanya potensi lain yang dapat digarap untuk meningkatkan PAD.
Baca Juga:
Tolak Ajakan Ikuti Syiah, Pria di Halsel Akui Tampar Adik hingga Dipolisikan“Sekarang kita masih mengandalkan pembangunan usaha di bidang industri. Ke depan, ada sektor usaha lain yang harus kita kejar, termasuk rumah hunian masyarakat, agar seluruh bangunan memiliki legalitas,” jelasnya.
Untuk menata sekaligus memperkuat penerimaan, Nasir bilang, akan lebih intensif melakukan pemetaan terhadap kawasan yang menjadi prioritas pembangunan.
“Ke depan, kami akan lebih intens melakukan pemetaan, khususnya pada kawasan yang menjadi prioritas pembangunan. Sebelum masyarakat maupun pelaku usaha membangun, mereka harus terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada pemerintah,” ucap Nasir.
Nasir menambahkan, tata ruang yang lebih teratur menjadi barometer, karena sejalan dengan PAD yang diterima daerah. Untuk itu, kata dia, pelayanan dalam rangka mempercepat izin masih terus di maksimalkan untuk mencapai kemulusan berusaha maupun lainnya.
“Dengan permohonan yang disampaikan sejak awal, pemerintah dapat mengetahui potensi pembangunan sekaligus mengukur estimasi penerimaan sampai akhir tahun,” pungkasnya.