KETIK, YOGYAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas. Sebanyak 32 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dijatuhi sanksi pemberhentian operasional sementara.

Surat keputusan bersifat segera tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr Ketut Sumedana, di Jakarta, Minggu 4 Oktober 2026.

Dengan terbitnya surat penetapan sanksi Pemberhentian Operasional Sementara Kategori Lainnya (SPS 2) tersebut, maka seluruh hak operasional unit-unit terkait otomatis dibekukan terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan.

Ironisnya, di dalam dokumen resmi itu tertera klausul tebal yang melarang keras surat disebarluaskan karena bersifat rahasia dan hanya berlaku bagi pihak terkait. Pelanggaran atas aturan tersebut bahkan diancam sanksi sesuai undang-undang. Namun, dokumen penting ini telanjur bocor dan beredar luas di tengah publik.

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63486 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi pada SPPG. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor ND-153/06.01/X/2026. BGN menyebut penertiban ini dilakukan untuk merapikan tata kelola sekaligus memitigasi risiko operasional ke depan.

Berikut daftar 32 unit SPPG di Yogyakarta yang terkena sanksi pembekuan sementara:
1. SPPG Bantul Bambanglipuro Mulyodadi (Kelurahan Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro).
2. SPPG Bantul Jetis Patalan 3 (Kelurahan Patalan, Kecamatan Jetis).
3. SPPG Bantul Jetis Patalan 2 (Kelurahan Patalan, Kecamatan Jetis).
4. SPPG Bantul Kasihan Tirtonirmolo (Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan).
5. SPPG Bantul Sedayu Argorejo (Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu).
6. SPPG Bantul Sewon Panggungharjo 5 (Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon).
7. SPPG Bantul Srandakan Trimurti 3 (Kelurahan Trimurti, Kecamatan Srandakan).
8. SPPG Gunungkidul Nglipar Natah (Kelurahan Natah, Kecamatan Nglipar).
9. SPPG Gunungkidul Semin Bulurejo 4 (Kelurahan Bulurejo, Kecamatan Semin).
10. SPPG Kota Yogyakarta Gondokusuman Baciro 2 (Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman).
11. SPPG Kota Yogyakarta Ngampilan Notoprajan 3 (Kelurahan Notoprajan, Kecamatan Ngampilan).
12. SPPG Kota Yogyakarta Pakualaman Purwokinanti (Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman).
13. SPPG Kulon Progo Nanggulan Jatisarono (Kelurahan Jatisarono, Kecamatan Nanggulan).
14. SPPG Kulon Progo Sentolo Kaliagung (Kelurahan Kaliagung, Kecamatan Sentolo).
15. SPPG Kulon Progo Wates Karangwuni (Kelurahan Karangwuni, Kecamatan Wates).
16. SPPG Sleman Berbah Tegaltirto (Kelurahan Tegaltirto, Kecamatan Berbah).
17. SPPG Sleman Depok Caturtunggal 10 (Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok).
18. SPPG Sleman Depok Condongcatur 3 (Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok).
19. SPPG Sleman Kalasan Selomartani 3 (Kelurahan Selomartani, Kecamatan Kalasan).
20. SPPG Sleman Mlati Sinduadi (Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati).
21. SPPG Sleman Mlati Tirtoadi 4 (Kelurahan Tirtoadi, Kecamatan Mlati).
22. SPPG Sleman Ngaglik Donoharjo (Kelurahan Donoharjo, Kecamatan Ngaglik).
23. SPPG Sleman Ngaglik Sardonoharjo 2 (Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik).
24. SPPG Sleman Ngaglik Sardonoharjo 3 (Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik).
25. SPPG Sleman Ngaglik Sukoharjo 3 (Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik).
26. SPPG Sleman Ngemplak Wedomartani 4 (Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak).
27. SPPG Sleman Ngemplak Wedomartani 3 (Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak).
28. SPPG Sleman Prambanan Bokoharjo 6 (Kelurahan Bokoharjo, Kecamatan Prambanan).
29. SPPG Sleman Sleman Pandowoharjo (Kelurahan Pandowoharjo, Kecamatan Sleman).
30. SPPG Sleman Sleman Triharjo 2 (Kelurahan Triharjo, Kecamatan Sleman).
31. SPPG Sleman Tempel Sumberrejo (Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Tempel).
32. SPPG Sleman Turi Wonokerto (Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Turi).

Bagi pengelola unit yang terkena sanksi, BGN memberikan instruksi lanjutan. Mereka wajib merampungkan seluruh proses pembayaran lewat Virtual Account (VA) dalam batas waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat ini diterbitkan. Jika ada kendala, pengelola dapat melayangkan koordinasi melalui surel resmi di saluranmitra@bgn.go.id.

Menutup dokumen keputusan tersebut, Dr. Ketut Sumedana menyertakan penegasan khusus demi menjaga transparansi dan kredibilitas lembaganya.

"Dalam rangka penegakan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih, seluruh jajaran Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak menerima dan tidak meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apapun," pesannya. (*)

Baca Juga:
Sleman Ukir Prestasi Gemilang, Sabet Peringkat 5 Terbaik Penghargaan Pembangunan Daerah 2026
Baca Juga:
Si Jago Merah Amuk Toko Hamzah Batik Malioboro