KETIK, ACEH SINGKIL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil akan mengajukan Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, menjadi desa budaya ke Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh (BPKA).
"Pengajuan desa Pulo Sarok, bersama dua desa lainnya, yaitu desa Teluk Rumbia dan Teluk Nibung, dalam waktu dekat akan kita ke BPKA untuk selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Kebudayaan," kata Putri Zuliana, Kabid Kebudayaan Disdikbud Aceh Singkil, Senin, 23 Desember 2024.
Status desa budaya, kata Putri, berdasarkan pengajuan pihak desa dan dukungan bersama, untuk melestarikan dan menjaga warisan adat dan budaya suatu desa tertentu.
Desa yang diajukan untuk menjadi Desa Budaya, lanjutnya yakni desa Teluk Rumbia Kecamatan Singkil, Desa Teluk Nibung Kecamatan Pulau Banyak dan desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil.
Putri menjelaskan, contoh saja desa Teluk Rumbia, budaya yang bisa menjadi warisan untuk dilestarikan seperti kegotongroyongan, menidurkan anak dan lokasi wisata Lae Treup.
Baca Juga:
Sampaikan Kebutuhan Pembangunan, Tim Percepatan Pembangunan Aceh Singkil Audiensi ke Sekda AcehDesa Teluk Nibung, untuk warisan budaya seperti adanya Tari Langsir, dan Perahu Kayak.
Kemudian, lanjut Putri, untuk desa Pulo Sarok, warisan budaya yang diketahui adat peminangan yang khas, lokasi Lampu Babeleng dan cagar budaya lainnya.
Selama ini desa budaya yang sudah ada dan ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan untuk Aceh Singkil, adalah Desa Tanjung Mas Kecamatan Simpang Kanan. Sehingga jika sudah berhasil ditetapkan berdasarkan pengajuan, desa budaya di Aceh Singkil menjadi empat desa ujarnya.
Begitupun, tambah Putri, didukung oleh aparatur desa, para pemuda dan tokoh-tokoh masyarakat dan mempersiapkan pendamping.
Baca Juga:
Material Timbunan Jalan Batas Aceh Selatan-Singkil Diuji, CBR Tiga Quarry di Atas 31 PersenLebih lanjut, kata Putri, ada 22 Cagar Budaya di Aceh Singkil. Sehingga warisan budaya bisa lestari sebagai jejak sejarah.(*)