KETIK, ACEH SINGKIL – DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Cokro Prawiro Nusantara (LSM CPN) Aceh Singkil mendesak Kepolisian Resor Aceh Singkil mengusut dugaan manipulasi data tenaga kependidikan yang tercatat dalam sistem pangkalan data pendidikan di SMAN 1 Singkil Utara.
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan data entitas tenaga kependidikan atas nama Syahrial Sitorus dengan Nomor Peserta UKG 202100297662 dan NUPTK 0436764665130253 yang tercatat aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan SIMPKB dengan status kepegawaian PPPK Paruh Waktu di SMAN 1 Singkil Utara dengan NPSN 10104038.
Ketua LSM CPN, Dalian Bancin, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pihak SMAN 1 Singkil Utara. Menurutnya, kepala sekolah membenarkan bahwa Syahrial Sitorus tidak pernah mengabdi maupun menjadi tenaga honorer di sekolah tersebut.
"Kami sudah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMAN 1 Singkil Utara, dan beliau membenarkan bahwa nama Syahrial Sitorus, tidak pernah bertugas atau menjadi tenaga honorer di sekolah tersebut," kata Dalian, Kamis, 24 September 2026.
Dalian mengaku mempertanyakan bagaimana data tersebut dapat tercatat aktif dalam Dapodik hingga berstatus PPPK Paruh Waktu per Juni 2026.
Atas temuan tersebut, LSM CPN mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan proses penginputan maupun pembiaran data tersebut.
"Kami minta Satreskrim Polres Aceh Singkil, memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai penginputan serta pembiaran data fiktif itu," sebutnya.
Dalian menyebut sejumlah pihak yang menurutnya perlu dimintai keterangan, di antaranya operator SMK Negeri 1 Simpang Kanan, operator SMA Negeri 1 Singkil Utara, Kepala SMAN 1 Singkil Utara, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Singkil, serta Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Aceh Singkil.
Ia juga menyebut dugaan tersebut memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti terdapat manipulasi data pada sistem pemerintah dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Di sini ada landasan hukum, dan pasal yang dilanggar. Praktik penginputan data fiktif pada sistem data pemerintah yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan beberapa ketentuan undang-undang," ungkapnya.
Dalian kemudian menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya berkaitan dengan dugaan tersebut, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. UU Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1).
Ia juga merujuk Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Dalian, apabila pendaftaran data fiktif tersebut terbukti menimbulkan hak atas honorarium, gaji, atau alokasi anggaran daerah maupun negara secara tidak sah dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut perlu diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia menyebut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait tata kelola manajemen ASN dan dugaan manipulasi data dalam penetapan status pegawai honorer maupun PPPK.
LSM CPN, kata Dalian, akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan data kepegawaian pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil.
"LSM Cokro Prawiro Nusantara berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan transparansi serta mencegah adanya mafia data kepegawaian pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil," ungkapnya.(*)
