KETIK, JAKARTA – Polisi bakal menerapkan pengetatan pengamanan jalur di Tol Merak-Tangerang guna mengantisipasi pergerakan massa dari luar Pulau Jawa, terutama Sumatra, via jalur darat guna mengikuti aksi menyampaikan pendapat di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, menjelaskan langkah tersebut dilakukan menyusul ada informasi perihal rencana keberangkatan massa dari Lampung dan sejumlah wilayah di Pulau Sumatera menuju Jakarta.

"Infonya dari Lampung dan Sumatera akan ada rencana juga, ada juga pergerakan, makanya kita memperkuat di jalan tol," kata Tri dikutip Rabu (26/8).

Selain jalur tol, polisi juga akan melakukan pemeriksaan dan penyekatan di jalur Arteri, khususnya Jalan Raya Serang yang mengarah ke Jakarta.

"Jalan tol, jalan Arteri kita juga akan melakukan penyekatan," ucapnya.

Baca Juga:
Demo 27 Agustus di DPR Bawa Isu Korupsi, Pajak hingga Bencana Nasional

Dia mengatakan pemeriksaan tersebut akan menyasar kendaraan yang berpotensi digunakan untuk mengangkut massa aksi, antara lain bus dan truk dengan bak terbuka.

"Itu kita harus lebih selektif lagi memeriksanya, pengetatan lagi. Apalagi demo tahun kemarin itu mayoritas ibaratnya pelajar," jelas Tri.

Rencana demonstrasi yang dijamin konstitusi akan dilakukan di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026, bakal diikuti sejumlah kelompok masyarakat. Salah satu elemen yang terlibat yaitu Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Sejumlah tuntutan akan disampaikan dalam aksi tersebut, di antaranya mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset dan penerapan hukuman maksimal termasuk pidana mati bagi koruptor.

Baca Juga:
4.151 Personel Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini di Jakarta

Imbauan Dinas Pendidikan

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala sekolah jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP negeri dan swasta terkait informasi rencana aksi demonstrasi di Jakarta dan sekitarnya pada Kamis-Jumat (27-28 Agustus 2026).

Kepala Disdik Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan surat edaran bernomor B/526/400.3.1/VIII/2026 itu berisi imbauan kepada sekolah agar meminta orang tua atau wali melakukan pendampingan terhadap anak, terutama saat jam kepulangan sekolah.

"Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai rencana pelaksanaan aksi demo yang diprediksi akan berlangsung pada Kamis-Jumat (27-28 Agustus 2026), kami mengeluarkan surat edaran tersebut," kata Wahyudi.

Wahyudi mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik, khususnya selama perjalanan dari sekolah menuju rumah. (*)