KETIK, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan strategi penanganan kemiskinan dengan menggunakan data warga sebagai pijakan utama. Pemkab Jember membagi langkah pengentasan kemiskinan dalam program jangka pendek, menengah, hingga panjang.
Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan strategi tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Jember dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin, 7 September 2026.
Menurut Fawait, pemerintah tidak dapat menjalankan program pengentasan kemiskinan secara efektif tanpa memiliki data yang valid. Karena itu, Pemkab Jember terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi (verval) untuk memastikan kondisi warga yang masuk dalam kelompok miskin.
"Dan itu sudah kita awali dengan data. Karena tidak mungkin kita mengatasi apa pun tanpa dasar data yang valid," kata dia.
Pemkab Jember melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam proses verval tersebut. Pemerintah daerah juga menggandeng mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kolaboratif untuk membantu melakukan verifikasi dan validasi, khususnya terhadap warga yang masuk desil 2.
Baca Juga:
Antrean SPBU Jember Mengular, Bupati Fawait Panggil Pertamina dan Tambah Pasokan 100.000 Liter"Maka kita sudah lakukan terobosan-terobosan yang pertama verfal yang melibatkan para ASN (Aparatur Sipil Negara)," tuturnya.
Fawait menjelaskan bahwa hasil verval tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos). Dengan pendekatan berbasis data, Pemkab Jember ingin memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
Pemkab Jember juga membedakan strategi penanganan berdasarkan kondisi dan usia warga miskin. Pemerintah mengelompokkan warga dalam usia produktif dan nonproduktif sehingga intervensi yang diberikan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing kelompok.
Warga miskin yang masih berada dalam usia produktif akan mendapatkan intervensi yang diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian ekonomi. Pemerintah dapat memberikan pelatihan maupun intervensi pendidikan agar kelompok tersebut memiliki peluang meningkatkan taraf hidup.
Baca Juga:
Pemkab Jember Kawal Pemulangan Jenazah PMI dari Malaysia hingga Dimakamkan"Yang untuk produktif, nah ini perlu treatment pelatihan, intervensi pendidikan. Tetapi ada memang yang itu sudah tidak bisa kita melakukan treatment lain, karena usianya tidak produktif, kecuali lewat bansos dan lain sebagainya," ucapnya.
Sementara itu, pemerintah tetap perlu memberikan perlindungan sosial kepada warga miskin yang sudah berada dalam kelompok usia nonproduktif. Kelompok tersebut dinilai tidak lagi memiliki kemampuan yang sama untuk mengikuti program peningkatan kapasitas maupun intervensi ekonomi.
Fawait menyebut sebagian masyarakat miskin di Kabupaten Jember berusia 60 tahun ke atas. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus menyesuaikan kebijakan agar program pengentasan kemiskinan tidak hanya berorientasi pada pelatihan atau kegiatan produktif.
Menurutnya, pemerintah tetap membutuhkan skema bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan kelompok masyarakat yang sudah tidak produktif. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penanganan kemiskinan yang mempertimbangkan kondisi riil penerima manfaat.
Kebijakan itu sekaligus menjadi pertimbangan Pemkab Jember dalam mengalokasikan anggaran melalui APBD. Fawait menegaskan pemerintah tidak ingin seluruh anggaran penanganan kemiskinan hanya diarahkan untuk pelatihan dan program yang menyasar kelompok usia produktif.
Dengan membagi intervensi berdasarkan karakteristik warga, Pemkab Jember berharap program pengentasan kemiskinan dapat berjalan lebih tepat sasaran. Data hasil verifikasi dan validasi menjadi fondasi untuk menentukan bentuk bantuan maupun intervensi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Strategi tersebut akan menjadi bagian dari penggunaan anggaran dalam Perubahan APBD Jember Tahun Anggaran 2026. Pemkab Jember menempatkan penanganan kemiskinan sebagai salah satu sasaran penting dalam kebijakan anggaran daerah. (*)