KETIK, BATAM – Tim gabungan menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar yang diangkut melalui kapal kargo di perairan Tanjung Balai Karimun. Dalam operasi itu, sebanyak 2,6 ton narkotika jenis cair berhasil disita.

Penyergapan dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN), Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin (17/8/2026). Dalam Operasi bersama ini Bea Cukai mengerahkan dukungan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus BC Kepri serta K9 BC Batam.

Dalam rekaman video yang diperoleh, Rabu (19/8/2026), terlihat Kapal MV Ocean Porter disergap Kapal Patroli Bea Cukai. Petugas kemudian memerintahkan nahkoda MV Ocean Porter untuk berhenti.

Tim gabungan dengan senjata lengkap kemudian menguasai kapal tersebut. Di dalam kapal tersebut ditemukan sejumlah kru yang berada di geladak hingga di ruang navigasi.

Setelah berhasil mengamankan awak kapal, petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal tersebut. Dalam pengungkapan ini, 10 orang crew yang berkewarganegaraan Myanmar diamankan oleh petugas.

Baca Juga:
Isu Warga Karang Penang Ditangkap Narkotika dan Ditebus Rp150 Juta, Polres Sampang: Bukan Operasi Kami

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto membenarkan adanya pengungkapan oleh petugas gabungan tersebut. Suyudi mengatakan saat ini kapal berikut barang bukti masih dalam pemeriksaan petugas.

"Benar, saat ini seluruh barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Suyudi saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).

Kapal Bawa 2,6 Ton Narkotika Cair

Dari informasi yang dihimpun, kapal tersebut mengangkut total 2,6 ton narkotika cair. Narkotika cair tersebut rencananya akan diolah menjadi sebuah vape narkotika.

Baca Juga:
Kopilot Malaysia Tertangkap Basah Nyambi Jadi Kurir 26 Kg Ekstasi, Dibayar Rp220 Juta

Narkotika cair tersebut ditemukan di dalam water tank dengan kapasitas 1.000 liter.

Modus para pelaku yaitu menggunakan identitas kapal yang dipalsukan dari MV Rain Maker menjadi MV Ocean Porter berbendera Tanzania.

Temuan 1,5 Batang Rokok Ilegal
BNN mengungkap temuan lain di Kapal MV Ocean Porter. Selain 2,6 ton narkotika cair, kapal tersebut juga diduga menyelundupkan jutaan batang rokok ilegal.

Di dalam kapal tersebut, petugas menemukan 157 dus rokok ilegal merek GD yang berasal dari China. Masing-masing boks tersebut berisi 50 slop, di mana 1 slop berisi 10 bungkus rokok yang masing-masing berisi 20 batang.

Sehingga, total jumlah batang rokok ilegal yang disita petugas adalah sebanyak 1.570.000 batang. Temuan tersebut menambah daftar barang bukti yang disita petugas, selain 2,6 ton narkotika cair.

Saat ini MV Ocean Porter ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk dicek anjing pelacak. Selain itu ada 10 kru kapal yang semuanya adalah warga negara Myanmar yang diamankan.

Kasus ini akan diungkap lebih lengkap dalam konferensi pers oleh Menko Polkam Djamari Chaniago pada Jumat, 21 Agustus 2026. (*)