KETIK, HALMAHERA SELATAN – Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2026 mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis 10 September 2026. Belanja daerah dalam postur akhir disepakati sebesar Rp1.885.524.956.674, sementara pendapatan ditetapkan Rp1.857.647.268.577.
Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin menyampaikan angka-angka tersebut saat membacakan pidato Bupati dalam ruang sidang paripurna DPRD Halmahera Selatan. Persetujuan itu disebut melampaui urusan prosedural karena menentukan penggunaan uang publik pada sisa tahun anggaran.
Momentum tersebut diposisikan sebagai titik temu eksekutif–legislatif guna menempatkan kebutuhan publik selaku tujuan utama pengelolaan fiskal.
“Paripurna ini merupakan wujud kesepakatan dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar diarahkan bagi kepentingan masyarakat,” demikian bagian pidato Bupati yang dibacakan Wabup Helmi.
Dibandingkan APBD sebelum perubahan, pendapatan daerah bertambah Rp145.378.235.000. Nilainya bergerak dari Rp1.712.269.033.577 menjadi Rp1.857.647.268.577 atau tumbuh 8,49 persen.
Baca Juga:
Harita Nickel Abadikan Mosaik Ikan Karang Pulau Obi dalam BukuPada saat bersamaan, belanja naik lebih tinggi. Angkanya bertambah Rp162.965.977.097, dari semula Rp1.722.558.979.577 menjadi Rp1.885.524.956.674 atau meningkat 9,46 persen.
Perbedaan laju pendapatan dan belanja membuat defisit melebar. Kekurangan anggaran yang semula Rp10.289.946.000 berubah menjadi Rp27.877.688.097, bertambah Rp17.587.742.097.
Untuk menutup celah tersebut, penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA tahun sebelumnya disetujui sebesar Rp29,87 miliar. Pemkab juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal Rp2 miliar sehingga pembiayaan neto digunakan menutup defisit.
Perubahan APBD ini disusun dengan mengacu pada Perubahan RKPD 2026 serta Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyesuaian dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kondisi daerah dan kebutuhan pembangunan.
Baca Juga:
Di Tengah Kemarau, Panen Padi Petani Milenial Obi Halmahera Selatan Lampaui Target NasionalTambahan pendapatan terutama ditopang kenaikan PAD sebesar Rp73 miliar dan dana transfer pemerintah pusat Rp102,87 miliar. Kenaikan transfer tersebut berasal dari dana bagi hasil kurang bayar yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah dan penggunaannya mengikuti jenis DBH serta ketentuan perundang-undangan.
Sesudah keputusan forum lahir, pekerjaan eksekutif justru memasuki fase penentu karena seluruh rencana wajib diwujudkan secara terukur.
“Persetujuan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar,” tegasnya.
Pada bagian penutup, naskah tersebut merangkum orientasi fiskal jangka pendek sekaligus janji kolektif menghadirkan kemajuan publik.
“Yang kita setujui hari ini bukan hanya sebuah dokumen anggaran. Yang kita setujui adalah arah pembangunan daerah dan komitmen kita bersama untuk masyarakat Halmahera Selatan,” tutup pidato tersebut.