KETIK, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) asal Pangandaran, Jawa Barat, yang diperkirakan akan dikirim ke Vietnam.

Dalam pengungkapan di kawasan Limo, Depok, pada Senin 19 Oktober 2026, polisi mengamankan 12 boks berisi benih lobster dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar serta menangkap dua orang tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga bertugas mengangkut benih lobster tersebut.

Keduanya dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa Pangandaran menjadi lokasi asal benih lobster, sedangkan wilayah Tangerang diduga digunakan sebagai tempat transit sebelum pengiriman ke luar negeri.

Baca Juga:
Babat Gerbong Listyo Sigit Sehari Usai Dilantik, IPW Bongkar Makna Manuver Kapolri Baru

“Jadi, dari Pangandaran menuju wilayah Tangerang. Di Tangerang itu tempat transit para pelaku. Sumbernya awalnya dari Pangandaran,” jelas  Brigjen Pol. Mohammad Irhamni.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengangkutan benih lobster.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan pemantauan hingga menemukan sebuah mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam di Jalan Limo Raya, Depok.

Saat pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan 12 boks berisi benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri. Kendaraan tersebut juga diduga digunakan untuk mengangkut benih lobster melalui jalur estafet menuju Sumatra, Jambi, Malaysia, Singapura hingga Vietnam.

Baca Juga:
Irjen Asep Safrudin Diangkat sebagai Kabareskrim Polri, Irjen Suhendri Jadi Kapolda Kepri

Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga telah melakukan pengiriman sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir. Polisi kini mendalami jaringan lintas negara, memburu pemodal dan pembeli, serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Benih lobster yang diamankan rencananya akan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di Batam. (*)