KETIK, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar mulai mengunci arah kebijakan anggaran daerah untuk 2027 melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Kesepakatan tersebut diteken dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat, 14 Agustus 2026 siang.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan anggaran daerah karena sebelumnya materi tersebut telah melalui proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Rapat paripurna hari ini merupakan kelanjutan pembahasan tentang KUA-PPAS Tahun 2027,” ujar Supriadi.
Pembahasan KUA-PPAS 2027 sebelumnya diawali dengan penyampaian penjelasan Bupati Blitar mengenai rancangan kebijakan anggaran tersebut pada 10 Juli 2026.
Baca Juga:
Perubahan Anggaran 2026 Blitar Mulai Dibahas, Lima Prioritas Pembangunan Jadi FokusMateri yang disampaikan pemerintah daerah kemudian dicermati dan dibahas Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar sebelum akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama.
Melalui penandatanganan tersebut, Pemkab Blitar dan DPRD memiliki pijakan yang sama dalam melanjutkan tahapan penyusunan anggaran daerah untuk tahun anggaran 2027.
Penandatanganan dilakukan Bupati Blitar Drs. H. Rijanto bersama pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi dengan didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i, Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi.
Baca Juga:
DPRD Blitar Soroti Arah Bisnis BUMD, Pelayanan ke Masyarakat Jadi PerhatianSekretaris DPRD Kabupaten Blitar Haris Susianto turut hadir dalam jajaran pimpinan rapat.
Bupati Blitar Rijanto hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, jajaran Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD serta sejumlah tamu undangan.
Selain mengesahkan kesepakatan KUA-PPAS 2027, rapat juga memuat agenda internal DPRD.
Di antaranya pembacaan Surat Keputusan DPRD mengenai perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD serta pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2026.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS, proses pembahasan anggaran Kabupaten Blitar untuk 2027 selanjutnya akan bergerak menuju tahapan penyusunan APBD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.