KETIK, JAKARTA – Dana sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,2 miliar dari uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2027 yang telah ditransfer Indonesia diblokir Pemerintah Arab Saudi.
Pemblokiran tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran asuransi terhadap lebih dari 600 jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji 2026.
Dana yang diblokir merupakan bagian dari sekitar Rp4 triliun dana uang muka atau down payment yang telah disetorkan pemerintah Indonesia untuk kebutuhan penyelenggaraan haji 2027.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai pemblokiran dana tersebut tidak dapat dibenarkan karena dana yang dikirim Indonesia memiliki peruntukan khusus untuk penyelenggaraan haji tahun berikutnya.
"Uang yang kita setorkan itu adalah uang pendahuluan kebutuhan pembiayaan 2027, kok dibiarkan diblok untuk pembiayaan tahun lalu? Nggak ada, itu pelanggaran," kata Marwan kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Baca Juga:
Yakin Pemerintah Tak Cawe-cawe, Ma’ruf Amin Minta Muktamar NU ke-35 Bebas dari Pengaruh Pihak TertentuMenurut Marwan, pengalihan penggunaan dana dari kebutuhan haji 2027 untuk menyelesaikan persoalan penyelenggaraan haji 2026 tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Seluruh pembiayaan haji, kata dia, harus mengacu pada keputusan yang telah ditetapkan melalui pembahasan bersama DPR.
Ia pun meminta pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dan bersikap tegas terhadap kebijakan pemblokiran tersebut.
"Pengalihan peruntukan dari untuk A terus jadi untuk B, ya enggak bisa. Jangan sewenang-wenang dong Saudi, enggak boleh. Menteri ini jangan diam," tegasnya.
Baca Juga:
Menhaj Gus Irfan Tegaskan Penyelenggaraan Haji Nonkuota Akan DiperketatWakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pemblokiran dana itu bermula dari temuan otoritas Arab Saudi terkait dugaan pelanggaran ketentuan asuransi terhadap lebih dari 600 jemaah Indonesia pada musim haji 2026.
Ratusan jemaah tersebut diketahui tetap berangkat ke Arab Saudi meski memiliki sejumlah kondisi kesehatan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan.
Menurut Dahnil, terdapat sembilan kondisi penyakit yang menjadi perhatian otoritas Arab Saudi, yakni gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, penyakit hati atau sirosis dan gagal hati, penyakit saraf dan psikiatri berat, demensia, kehamilan tiga bulan, penyakit menular seperti tuberkulosis, serta kanker aktif yang sedang atau telah menjalani kemoterapi.
Dahnil mengakui persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah Indonesia dalam memperketat pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji.
Ia mengatakan persoalan istitha'ah kesehatan juga menimbulkan dilema karena sebagian calon jemaah telah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kesempatan berangkat. Namun, pada saat yang sama, kondisi kesehatan mereka tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan ibadah haji.
"Nah, itu memang koreksi. Kami harus mengakui, ini pekerjaan sulit kami," ujar Dahnil.
Menurutnya, temuan tersebut diketahui otoritas Arab Saudi ketika sejumlah jemaah Indonesia yang memiliki kondisi kesehatan tertentu harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Persoalan itu kemudian berujung pada surat dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran asuransi.
Dalam surat tersebut, pihak Saudi menyampaikan rencana pemblokiran dana Indonesia sekitar 14 juta riyal.
Namun, pemerintah Indonesia menyatakan keberatan terhadap langkah tersebut.
Dahnil mengatakan ada dua persoalan utama yang dipermasalahkan, yakni dasar hukum pemblokiran dana serta belum adanya rincian lengkap mengenai dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Menurutnya, dana yang dikirim Indonesia merupakan uang muka untuk penyelenggaraan haji 2027, sedangkan persoalan yang dipermasalahkan Arab Saudi berkaitan dengan pelaksanaan haji 2026.
"Uang yang kami kirimkan itu sebagai DP adalah uang yang diperuntukkan untuk haji 2027. Sedangkan yang mereka blok dan mau mereka ambil itu adalah untuk haji 2026," kata Dahnil.
Pemerintah Indonesia juga meminta rincian mengenai jemaah yang diduga terkait dengan pelanggaran asuransi tersebut.
Data tersebut diperlukan untuk proses verifikasi, termasuk menelusuri ketentuan kontraktual asuransi yang berlaku.
Dahnil mengatakan pemerintah telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai bentuk keberatan atas pemblokiran dana tersebut.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga tengah melakukan negosiasi dan meminta dukungan DPR RI agar dapat mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami tidak terima dana kami diblok. Kenapa? Karena itu bukan dana untuk jemaah 2026, itu dana untuk 2027," tegas Dahnil.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka kemungkinan penyelesaian apabila hasil verifikasi dan proses diplomasi membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak Indonesia.
Jika Indonesia memang memiliki kewajiban pembayaran terkait persoalan asuransi jemaah haji 2026, Dahnil menegaskan pembayaran tersebut tidak akan menggunakan dana Rp4 triliun yang telah disetorkan sebagai uang muka penyelenggaraan haji 2027.
Pemerintah akan mempertimbangkan penggunaan dana efisiensi sebagai alternatif pembayaran. Namun, besaran kewajiban tersebut masih akan menunggu hasil verifikasi dan negosiasi dengan pihak Arab Saudi.(*)