KETIK, JAKARTA – Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID) menyatakan praktik intersepsi ilegal atau penyadapan terhadap insan media dan wartawan merupakan tindakan pidana.

Atas dasar tersebut Sajid mengecam keras perbuatan tersebut, karena dinilai bisa menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia

“Penyadapan tanpa izin terhadap jurnalis dan pimpinan redaksi adalah kejahatan serius. Kerja-kerja jurnalistik dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berkedudukan sebagai lex specialis. Tindakan mengintersepsi perangkat komunikasi wartawan melanggar jaminan kemerdekaan pers dan mencederai Hak Tolak yang melekat pada diri jurnalis untuk melindungi kerahasiaan identitas narasumber,” tegas Sekretaris Jenderal SAJID, Selo Ruwandanu di Jakarta, Kamis  5 November  2026.

Selanjutnya, pria yang pernah berkarir di MNC Group ini mengatakan , penyadapan terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman digital yang merusak kebebasan pers dan mengancam pelaksanaan tugas jurnalistik.

Selain itu, Selo mengingatkan, bahwa Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers nasional dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi demi kepentingan publik.

Baca Juga:
24 Wartawan PWI Uji Kompetensi, Wali Kota Probolinggo : UKW Perkuat Kualitas Jurnalistik

Ia menilai, praktik intersepsi ilegal menggunakan perangkat pengintai atau spyware berpotensi menjadi bentuk teror psikologis yang memicu swasensor (self-censorship). Kondisi tersebut juga dapat membahayakan keselamatan narasumber, terutama dalam peliputan investigasi.

Sementara itu, merespons perkembangan kasus tersebut, SAJID menyampaikan empat tuntutan dan pernyataan sikap.

Pertama, mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap kalangan media dengan mengungkap secara transparan motif, metode, serta pihak-pihak yang menjadi korban, baik dari kalangan perusahaan media maupun jurnalis. SAJID juga meminta seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual dan eksekutor, diproses hukum tanpa pandang bulu.

Kedua, menegakkan perlindungan hukum terhadap pers. SAJID menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum dan institusi negara untuk menghormati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menghentikan segala bentuk intimidasi digital terhadap ruang redaksi.

Baca Juga:
Temui Korban, Kompolnas Dorong Pengusutan Tuntas Pengeroyokan Wartawan di Sumsel

Ketiga, mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan DPR RI melakukan audit independen terhadap seluruh perangkat intersepsi dan siber milik institusi penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi pengawasan demi kepentingan politik atau kekuasaan di luar koridor hukum.

Keempat, memperkuat keamanan digital redaksi. SAJID mengimbau seluruh awak media nasional, khususnya anggotanya, untuk memperketat protokol keamanan siber, melakukan audit perangkat komunikasi secara berkala, serta menerapkan enkripsi komunikasi guna mengurangi risiko serangan siber.

“Demokrasi tidak akan tegak tanpa pers yang merdeka dan terlindungi. SAJID berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan ruang kerja jurnalis di Tanah Air tetap aman dari intipan kekuasaan yang sewenang-wenang,” pungkas Selo. (*)