KETIK, BONDOWOSO – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim Umum) Polres Bondowoso mengungkap lima perkara tindak pidana sepanjang September 2026. Sejumlah kasus tersebut berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap kelompok rentan, termasuk perkara yang korbannya anak di bawah umur dan penyandang disabilitas.

Lima perkara yang berhasil diungkap polisi memiliki modus dan karakteristik berbeda. Selain perkara kekerasan seksual, polisi juga menangani kasus penganiayaan serta penipuan dengan modus penggandaan uang.

Perhatian khusus diberikan terhadap perkara yang melibatkan kelompok rentan. Pasalnya, dalam sejumlah kasus, korban diduga merupakan anak di bawah umur dan penyandang disabilitas. Bahkan, terdapat perkara yang diduga dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban, termasuk orang tua tiri.

Kondisi tersebut membuat penanganan perkara dilakukan secara serius dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan korban. Polisi memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya mengungkap perkara kekerasan seksual, Satreskrim Umum Polres Bondowoso juga membongkar dugaan penipuan bermodus penggandaan uang.

Baca Juga:
81 SPPG Dievaluasi, Pemkab Bondowoso Bongkar Titik Rawan Program MBG

Dalam kasus tersebut, korban diduga mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang maupun barang berharga kepada pelaku. Korban tergiur janji keuntungan besar melalui praktik penggandaan uang yang ditawarkan pelaku.

Sementara itu, satu perkara lainnya berkaitan dengan penganiayaan. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dan mengamankannya untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Bondowoso melalui Satreskrim Umum menegaskan, pengungkapan lima perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan sekaligus menjamin rasa aman bagi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bondowoso, khususnya terhadap tindak pidana yang menyasar kelompok rentan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian disampaikan dalam kegiatan press release.

Baca Juga:
Dua Terdakwa Enam Kali Beraksi Curi Material Dermaga 7 Palembang, Pemkot Rugi Rp250 Juta

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Modus penggandaan uang, kata kepolisian, patut diwaspadai karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana maupun menjadi korban diminta segera melapor kepada kepolisian. Laporan yang cepat diharapkan dapat membantu aparat melakukan penanganan dan penyelidikan secara lebih cepat pula.

Pengungkapan lima perkara sepanjang September 2026 tersebut menunjukkan langkah Polres Bondowoso dalam menindak berbagai bentuk kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama korban tindak pidana yang berada dalam posisi rentan.(*)