Di Tangan Bupati Safaruddin, GOR Sigupai Arena Kini Resmi Jadi Aset Pemkab Abdya

24 Agustus 2026 18:19 24 Agt 2026 18:19

T. Rahmat

Editor
Thumbnail Di Tangan Bupati Safaruddin, GOR Sigupai Arena Kini Resmi Jadi Aset Pemkab Abdya

Bangunan Gedung GOR Arena Sigupai di Kecamatan Blangpidie kini menjadi aset Pemkab Abdya. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Polemik status Gedung Olahraga (GOR) Sigupai Arena di Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), akhirnya menemukan titik terang. Fasilitas olahraga yang selama ini menjadi sorotan kini resmi dialihkan untuk dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya.

Kepastian itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Abdya Safaruddin dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, T. Banta Nuzullah, di Kantor Dispora Aceh, Banda Aceh, Sabtu (21/8/2026) lalu.

NPHD tersebut menjadi dasar hukum pengalihan aset sekaligus mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Aceh dan Pemkab Abdya dalam pemanfaatan serta pengelolaan GOR Sigupai Arena.

Bupati Safaruddin mengatakan, pengalihan tersebut memberikan kepastian terhadap status GOR yang selama ini belum sepenuhnya berada di bawah pengelolaan Pemkab Abdya.

“Sekarang sudah ada kepastian pengelolaannya. Selama ini, sejak aset itu dibangun, belum dikelola, kegiatan dan anggarannya juga belum ada,” kata Safaruddin kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

Dengan beralihnya status aset tersebut, Pemkab Abdya kini memiliki tanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan dan pemanfaatan GOR Sigupai Arena. Pemerintah daerah juga dapat mulai menyusun program kegiatan serta mengalokasikan anggaran untuk menghidupkan kembali fasilitas olahraga tersebut.

“Kalau sekarang sudah menjadi milik daerah, artinya Pemkab Abdya sudah bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan aset,” ujarnya.

Safaruddin menyebut pengalihan GOR Sigupai Arena sekaligus menjadi jawaban atas polemik yang sempat berkembang saat kontestasi Pilkada. Ketika itu, persoalan status GOR tersebut kerap dikaitkan dengan dirinya sebagai salah satu kandidat bupati.

Menurutnya, bahkan sempat muncul anggapan bahwa dirinya gagal menyelamatkan aset daerah tersebut.

“Ini juga menjadi gambaran kepada masyarakat bahwa aset yang selama ini dianggap sia-sia, hari ini kita buktikan bisa kembali kepada kita,” tutur Safaruddin.

Ia berharap kepastian status aset tersebut menjadi momentum untuk mengoptimalkan GOR Sigupai Arena sebagai fasilitas olahraga yang dapat dimanfaatkan masyarakat Abdya.

“Bahkan, itu sempat menjadi problem yang mengaitkan bahwa Safaruddin gagal menyelamatkan aset kita selama ini. Tapi alhamdulillah, kita mampu mengalihkan aset itu menjadi milik daerah,” katanya.

GOR Sigupai Arena diketahui dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp14,5 miliar. Fasilitas tersebut memiliki kapasitas sekitar 2.000 orang dan pembangunannya berlangsung ketika Safaruddin menjabat sebagai Wakil Ketua DPRA.

Kini, setelah status asetnya memiliki kepastian, GOR Sigupai Arena tidak lagi sekadar bangunan olahraga yang menjadi perbincangan. Pemerintah Abdya memiliki ruang lebih besar untuk merawat, mengelola, dan menghidupkannya sebagai pusat kegiatan olahraga masyarakat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gor Arena Sigupai Aceh Barat Daya Bupati abdya safaruddin abdya gor Olahraga