KETIK, TUBAN – Dugaan ancaman dan intimidasi yang dilakukan oknum anggota kepolisian Polresta Tuban terhadap wartawan mendapat perhatian serta penanganan serius dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban.
Tindakan intimidasi itu, dialami dua wartawan di Kabupaten Tuban, di mana salah satunya adalah M. Abdul Rohman yang menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Kabupaten Tuban.
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan ancaman, teror, hingga kekerasan verbal diduga dilakukan oleh oknum petugas polisi berinisial Kompol RK, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polresta Tuban.
Ancaman diduga kuat dipicu oleh pemberitaan para wartawan terkait update perkembangan perkara dugaan penambangan ilegal dengan penipu Cancoko yang turut menyeret sejumlah pihak lainnya termasuk eks kepala kejaksaan Tuban.
Kasus tersebut telah diputuskan di tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Tuban dengan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta, yang saat ini masih dalam proses upaya hukum banding.
Usai pemberitaan perkembangan kasus diterbitkan, dugaan ancaman disampaikan secara terbuka melalui unggahan status WhatsApp pribadi Kompol RK pada 20 Agustus 2026.
Dalam status yang diunggah foto kegiatan futsal bersama antara wartawan dan Polresta Tuban, di mana salah satu wajah wartawan tampak bertanda silang.
Pada unggahan status lainnya di waktu berbeda, dimuat foto wajah M. Abdul Rohman disertai tulisan berbahasa Jawa MATI OPO DI GAWE SETENGAH MATEK ES (mati atau dibuat setengah mati). Tangkapan layar status tersebut tersebar luas dan meresahkan insan pers yang bertugas di Kabupaten Tuban.
Sebagai langkah nyata perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis, jajaran pengurus PWI Kabupaten Tuban mendatangi Mapolresta Tuban pada Senin 24 Agustus 2026.
Ketua PWI Kabupaten Tuban, Suwandi, menegaskan tindakan oknum aparat merupakan bentuk intimidasi serius terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.
“Adanya dugaan ancaman ini, PWI Kabupaten Tuban menilai tindakan itu merupakan bentuk intimidasi serius terhadap kebebasan pers dan ancaman terhadap pilar demokrasi,” ujar Suwandi
Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Irawan saat menerima mediasi dengan pengurus PWI Tuban, Senin 24 Agustus 2026 (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)
Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa tidak puas terhadap sebuah produk jurnalistik, biasanya menggunakan mekanisme rasional, proporsional, dan beretika sebagaimana diatur dalam UU Pers, seperti Hak Jawab atau Klarifikasi bukan melalui cara teror maupun ancaman fisik.
Dalam audiensinya, PWI Kabupaten Tuban menyerahkan 8 Poin pernyataan sikap dan tuntutan kepada Kapolresta Tuban:
1. Mengecam Keras: Menyesalkan dan mengecam tindakan oknum polisi yang diduga mengancam wartawan serta memberitakan profesi jurnalistik.
2. Hormati Tugas Pers: Meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik dan memberikan ruang aman bagi jurnalis.
3. Kecam Kekerasan Aparat: Menegaskan komitmen mengecam segala bentuk teror dan kekerasan terhadap jurnalis, terlebih dilakukan aparat penegak hukum.
4. Jaminan Keamanan: Meminta Kapolresta Tuban memastikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis di wilayah hukum Polresta Tuban, khususnya dua korban intimidasi saat ini.
5. Usut Tuntas: Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi ini sesuai ketentuan hukum dan UU Pers yang berlaku.
6. Bentuk Tim Investigasi: Mendorong pembentukan tim investigasi bersama perwakilan organisasi profesi pers agar persoalan diungkap secara transparan dan objektif.
7. Hentikan Intimidasi: Mendesak agar seluruh bentuk ancaman dan kekerasan terhadap pers dihentikan dan diselesaikan melalui mekanisme pembentukan pers yang sah.
8. Pemulihan Hak Korban: Mendorong pemulihan hak dan rasa aman korban serta jaminan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kedatangan pengurus PWI Kabupaten Tuban diterima langsung Kapolresta Tuban, Kombes Pol Jazuli Dani Irawan, didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polresta Tuban, Kasi Propam, serta menghadirkan langsung oknum anggota yang terkait, Kompol RK.
Di hadapan pengurus PWI, Kombes Pol Jazuli Dani Irawan menegaskan komitmennya memenuhi seluruh tuntutan PWI Tuban dan memastikan kasus diproses secara internal.
“Saya pastikan bahwa persoalan ini tetap ditindaklanjuti dan apa yang menjadi tuntutan teman-teman PWI akan menjadi bahan pemeriksaan di Propam,” tegas Kombes Pol Jazuli.
Atas nama pribadi maupun institusi, Kapolresta Tuban secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar PWI Tuban atas kekhilafan anggotanya. Ia berjanji akan menjamin keamanan dan kenyamanan jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas peliputan di wilayah Tuban.
“Tentu kami sangat menghormati profesi pers, termasuk menghormati teman-teman PWI saat bertugas di lapangan,” tandasnya.(*)
.png)