Kasus Dugaan Pengeroyokan Warga di Obi Belum Jelas, Korban Minta Kepastian Hukum

12 Agustus 2026 18:29 12 Agt 2026 18:29

Riman La M., Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kasus Dugaan Pengeroyokan Warga di Obi Belum Jelas, Korban Minta Kepastian Hukum

Kejadian tiga pria yang melakukan pengeroyokan terhadap korban. Perkara dugaan pengeroyokan warga di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, tersebut telah dilaporkan pada 20 Juni 2026. (Foto: Riman/Ketik)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Korban meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di sebuah warung makan Kelapa Gading, Desa Laiwui, Kecamatan Obi.

Korban, Sahril La Kalamu alias Sahril, telah melaporkan kejadian tersebut melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/40/VI/2026/SPKT/POLRES HALMAHERA SELATAN/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 20 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya diduga dikeroyok secara bersama-sama hingga mengalami sejumlah luka pada bagian kepala, kedua lutut, dan kedua siku.

Korban juga menerangkan bahwa dirinya sempat dipukul menggunakan tangan serta dilempari sejumlah benda, termasuk botol kecap dan batu bata.

Ia juga mengaku sempat diseret hingga keluar dari warung makan.

Meski laporan telah dibuat dan proses pemeriksaan telah dilakukan, korban mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Foto Laporan Polisi Nomor: LP-B/40/VI/2026/SPKT/POLRES HALMAHERA SELATAN/POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 20 Juni 2026.
( Foto Riman/ketik)Laporan Polisi Nomor: LP-B/40/VI/2026/SPKT/POLRES HALMAHERA SELATAN/POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 20 Juni 2026.

Penyidik Akui Keterbatasan Personel

Saat dikonfirmasi mengenai lambatnya penanganan perkara, Kanit Reskrim menyebut tingginya jumlah perkara dan keterbatasan personel menjadi salah satu kendala.

"Perkara masuk terlalu banyak, mau urus ngoni punya, datang lagi perkara atensi. Tong bingung mau selesaikan yang mana duluan. Tenaga penyidik sisa dua, saya deng Angga. Satu ke Labuha urusan dinas, tinggal satu. Mohon dimaklumi," ujar penyidik melalui pesan WhatsApp.

Pihak korban mengaku memahami kondisi tersebut. Namun, mereka berharap keterbatasan personel tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Kami hanya masyarakat biasa. Kami mohon kepada pihak penegak hukum untuk menangani kasus pengeroyokan ini agar kami tidak terkesan mengambil hukum sendiri. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan kasus," ungkap pihak korban.

Korban juga meminta penyidik tetap menangani perkara tersebut secara profesional dan tidak menganggapnya sebagai perkara biasa.

"Kami mohon kepada penyidik agar menangani perkara ini secara profesional. Kami hanya meminta kepastian hukum dan keadilan," tegasnya.

Minta Pengawasan Internal

Pihak korban sebelumnya juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya intervensi dalam penanganan perkara.

Namun, dugaan tersebut belum terbukti dan masih sebatas kekhawatiran dari pihak korban.

Karena itu, korban meminta fungsi pengawasan internal Polri, termasuk Propam, dapat melakukan pemeriksaan apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Korban berharap Polsek Obi maupun Polres Halmahera Selatan memberikan penjelasan mengenai status perkara, tahapan penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan, serta langkah hukum selanjutnya.

Menurut pihak korban, kejelasan proses penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Mereka juga berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga tidak mendorong pihak-pihak yang berselisih mengambil tindakan di luar jalur hukum. 

Catatan: Tim redaksi menyatakan bahwa dugaan intervensi atau permainan oknum dalam penanganan perkara merupakan kekhawatiran pihak korban yang belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Ruang hak jawab dan klarifikasi dibuka bagi Polsek Obi, Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara, maupun pihak-pihak terkait lainnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Propam Malukuutara Sahril La Kalamu Dugaan Pengeroyokan Kecamatan Obi Desa Laiwui Polsek Obi Polres Halmahera Selatan Polda Maluku Utara kepastian hukum Penegakan hukum Kasus pengeroyokan Berita Halmahera Selatan Info Halmahera Selatan