Laju Industri Kian Pesat, Sejumlah Elemen di Gresik Sepakat Jaga Lingkungan dan Hak Warga

1 Agustus 2026 15:57 1 Agt 2026 15:57

Aris Erwandi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Laju Industri Kian Pesat, Sejumlah Elemen di Gresik Sepakat Jaga Lingkungan dan Hak Warga

Penandatanganan komitmen bersama lintas elemen masyarakat dalam mengawal hak lingkungan hidup di tengah pesatnya laju industri.(Foto: Istimewa)

KETIK, GRESIK – Pertumbuhan industrialisasi yang terus bergerak cepat di berbagai wilayah Kabupaten Gresik dinilai perlu memperhatikan aspek lingkungan hidup, terutama bagi warga yang berdomisili di sekitar kawasan pabrik.

Menjaga kelestarian lingkungan sekitar merupakan salah satu tanggung jawab dan komitmen yang wajib dilaksanakan oleh dunia usaha demi mewujudkan ekonomi hijau.

​Realitas tersebut mengemuka dalam acara Kopi dan Dialog (Kopilog) bertajuk "Carut Marut Hak Perlindungan Masyarakat yang Berdampingan dengan Kawasan Industri di Kabupaten Gresik" yang digelar di Kafe Pandawa, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

​Diskusi yang digagas oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kabupaten Gresik ini menghadirkan sejumlah narasumber dan diikuti ratusan peserta dari lintas elemen organisasi, mulai dari praktisi hukum, mahasiswa, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Kabupaten Gresik.

​Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, Jauzi, selaku salah satu narasumber menegaskan bahwa para pelaku usaha atau investor wajib menaati dan menjalankan beberapa aturan tentang lingkungan sebelum mendirikan sebuah perusahaan atau industri.

​“Ada beberapa tahapan aturan yang harus dilaksanakan sebelum perusahaan mulai beroperasi, mulai dari Amdal hingga kewajiban dalam menjaga kelestarian lingkungan warga sekitar,” ujarnya.

​Selain itu, lanjut Jauzi, perusahaan juga wajib melaksanakan sosialisasi terkait program-program pelestarian lingkungan terutama kepada masyarakat sekitar. Dengan demikian, pihak industri dapat berperan aktif dalam aksi nyata upaya pelestarian lingkungan.

​“Jadi perusahaan juga punya kewajiban untuk melakukan sosialisasi tentang program-program mereka dalam upaya pelestarian lingkungan. Perusahaan juga harus memiliki izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dari dinas,” terangnya.

​Sementara itu, Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Muslih Hasyim, mengungkapkan bahwa keberadaan industri harus memberikan efek dan dampak positif terhadap masyarakat sekitar.

Tidak hanya dalam aspek kesejahteraan ekonomi, tetapi juga dalam menjaga pelestarian lingkungan.

​“Perusahaan harus membawa mashlahah atau dampak positif kepada masyarakat. Untuk itu segala aturan pemerintah tidak terkecuali aturan tentang lingkungan harus ditaati,” ucapnya.

​Muslih tidak menampik bahwa pertumbuhan industrialisasi di Kabupaten Gresik memang terus bergerak di berbagai wilayah. Oleh karena itu, masyarakat harus mampu beradaptasi dan mengambil peran strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang siap menghadapi kebutuhan dunia industri.

​“Masyarakat harus bisa beradaptasi dengan kondisi pertumbuhan industri saat ini. Sehingga bisa mengambil kemanfaatan untuk kesejahteraan ekonomi,” jelasnya.

​Pada kesempatan yang sama, Ketua YLBH Kabupaten Gresik, Al Ushudi, menyampaikan bahwa acara Kopilog ini digelar dengan tujuan memberikan edukasi sekaligus menyatukan persepsi bersama. Forum ini menjadi ruang berdiskusi dalam menyikapi berbagai kondisi dan dinamika masyarakat di tengah pertumbuhan industri.

​“Kami menggelar diskusi ini sebagai ruang seluruh elemen untuk menyatukan persepsi dan berdialog. Sehingga menjadi edukasi bersama, agar kita semua punya kepekaan sosial terhadap segala kondisi dan dinamika yang tengah terjadi di tengah masyarakat, terutama ditengah pertumbuhan industri yang begitu pesat,” ucapnya.

​YLBH Kabupaten Gresik pun berharap perusahaan-perusahaan yang berdiri di Kabupaten Gresik dapat menaati segala aturan, termasuk dalam upaya pelestarian lingkungan. Harapannya, perusahaan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar, bukan malah sebaliknya.

​“Jika terjadi pelanggaran, semisal ada perusahaan yang melanggar aturan termasuk aturan tentang pelestarian lingkungan, kami siap kawal, dan kami terbuka untuk semua masyarakat yang menginginkan pendampingan hukum,” tutupnya tegas.

​Sebagai informasi, rangkaian diskusi Kopilog tersebut ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama dalam menjaga lingkungan di Kabupaten Gresik.

Forum diskusi ini menghasilkan kesimpulan penting bahwa pemenuhan aspek lingkungan sebagai salah satu hak masyarakat sangat krusial untuk dijalankan oleh perusahaan, agar pertumbuhan industri benar-benar membawa dampak positif bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Ylbh Gresik Elemen Masyarakat Diskusi Kopilog Komitmen Bersama Kecamatan Bunga Hak Lingkungan Kafe Pandawa