Sengketa Pencopotan Eks Sekdes, PT TUN Surabaya Menangkan Kades Kalisabuk

11 Mei 2026 04:33 11 Mei 2026 04:33

Nani Ekowati, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sengketa Pencopotan Eks Sekdes, PT TUN Surabaya Menangkan Kades Kalisabuk

Kepala Desa Kalisabuk Cilacap (dua dari kiri) didampingi tim kuasa hukum. (Foto Humas Pemda Cilacap for Ketik.com)

KETIK, CILACAP – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya memenangkan Kepala Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Ripan, dalam sengketa tata usaha negara melawan mantan Sekretaris Desa, Toifatun Nuriyah.

Putusan tingkat banding itu membatalkan vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang sebelumnya mengabulkan gugatan penggugat. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 30/B/2026/PT.TUN.SBY. Putusan banding dibacakan melalui sistem e-court pada Selasa 5 Mei 2026.

Dalam proses persidangan, Kepala Desa Kalisabuk didampingi tim kuasa hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap.

Konflik antara kepala desa dan sekretaris desa itu bermula dari polemik dugaan pemalsuan dokumen pribadi berupa buku nikah yang memicu reaksi warga. Pada Januari 2025, ratusan warga mendatangi kantor Desa Kalisabuk dan menyegel ruang kerja sekretaris desa. Massa menuntut Toifatun Nuriyah mundur dari jabatannya serta mendesak kepala desa mengambil tindakan tegas.

Di tengah tekanan masyarakat tersebut, Kepala Desa Kalisabuk kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2025 tentang pemberhentian Toifatun Nuriyah dari jabatan Sekretaris Desa pada 28 November 2025. Keputusan itu sempat digugat ke PTUN Semarang dan dikabulkan pada tingkat pertama.

Namun, majelis hakim PT TUN Surabaya memiliki pertimbangan berbeda. Dalam putusannya, hakim menilai tindakan Toifatun telah memenuhi unsur pelanggaran larangan bagi perangkat desa karena dinilai melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat desa.

Salah satu poin yang menjadi perhatian hakim ialah ketidaksinkronan data administrasi kependudukan. Dalam proses pendaftaran jabatan perangkat desa, Toifatun disebut mengaku berstatus “kawin”. Akan tetapi, dalam dokumen administrasi lain seperti KTP ditemukan status “belum kawin”.

Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya aksi demonstrasi warga dan laporan masyarakat kepada Camat Kesugihan karena perilaku yang bersangkutan dinilai tidak sesuai dengan norma agama dan norma sosial di lingkungan desa.

Selain itu, hakim menyatakan proses pemberhentian telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Kepala desa dinilai telah melalui tahapan konsultasi serta memperoleh rekomendasi tertulis dari Camat Kesugihan sebelum menerbitkan keputusan pemberhentian.

Dengan putusan tersebut, PT TUN Surabaya menyatakan keputusan Kepala Desa Kalisabuk sah secara hukum, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap, Erna Suharyati, mengatakan putusan PT TUN Surabaya menjadi bukti bahwa setiap keputusan pemerintah desa telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Kalisabuk,” ungkap Erna.

Pemerintah Kabupaten Cilacap sendiri turut memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Kalisabuk selama proses persidangan berlangsung. Terkait kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak Toifatun Nuriyah, Erna menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang akan ditempuh.(*)

Tombol Google News

Tags:

BERITA CILACAP Desa Kalisabuk Info Cilacap Desa Kalibasuk