KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengubah cukup signifikan postur APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dengan salah satu sorotan utama berupa lonjakan anggaran belanja untuk pembangunan infrastruktur.
Dalam rancangan perubahan tersebut, belanja daerah meningkat sekitar Rp146,54 miliar, dari sebelumnya Rp1,86 triliun menjadi Rp2,007 triliun. Tambahan anggaran itu diarahkan untuk memperkuat sejumlah program prioritas pembangunan daerah.
Di sektor pendapatan, pemerintah daerah juga memproyeksikan kenaikan. Pendapatan daerah yang semula ditetapkan Rp1,826 triliun meningkat menjadi Rp1,862 triliun atau bertambah sekitar Rp35,57 miliar.
Kenaikan pendapatan tersebut berasal dari tiga sumber utama. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sekitar Rp6,71 miliar, pendapatan transfer naik Rp24,63 miliar, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat sekitar Rp4,22 miliar.
Namun, perubahan paling mencolok terlihat pada sisi belanja modal. Pemkab Bondowoso menaikkan anggaran belanja modal sebesar Rp78,24 miliar, dari Rp114,89 miliar menjadi Rp193,14 miliar.
Porsi terbesar diarahkan untuk pembangunan jalan, jaringan dan irigasi. Anggaran sektor tersebut melonjak dari Rp55,02 miliar menjadi Rp109,41 miliar, atau bertambah sekitar Rp54,39 miliar.
Kebijakan itu tidak berdiri sendiri. Pemerintah daerah mengaitkannya dengan program prioritas RANTAS (Ruas Jalan Infrastruktur Tuntas) yang menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan infrastruktur masyarakat Bondowoso.
Pemkab menilai pembangunan infrastruktur memiliki efek berantai terhadap perekonomian. Infrastruktur jalan dan jaringan yang semakin baik diharapkan memperlancar mobilitas masyarakat, distribusi barang, aktivitas usaha, serta membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai layanan publik.
Selain belanja modal, belanja operasi juga mengalami peningkatan sekitar Rp57,98 miliar. Salah satu komponennya adalah belanja barang dan jasa. Sementara itu, belanja pegawai justru mengalami penurunan sekitar Rp15,01 miliar.
Belanja tidak terduga juga dinaikkan cukup signifikan, dari Rp6,1 miliar menjadi Rp16,60 miliar. Adapun belanja transfer mengalami penurunan tipis sekitar Rp189,95 juta.
Pada sisi pembiayaan, perubahan anggaran juga menunjukkan peningkatan cukup besar. Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya Rp34,14 miliar naik menjadi Rp145,11 miliar. Tambahan sekitar Rp110,96 miliar tersebut bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Bupati Abdul Hamid Wahid menjelaskan, perubahan struktur APBD tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan daerah sekaligus perubahan prioritas pembangunan. Rancangan tersebut mengacu pada perubahan KUA dan PPAS serta Perubahan RKPD 2026.
Penyesuaian juga dilakukan untuk mengakomodasi pergeseran anggaran dan perkembangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Melalui Perubahan APBD 2026, Pemkab Bondowoso menargetkan kebijakan anggaran tidak sekadar mengubah angka dalam dokumen keuangan. Lebih jauh, perubahan tersebut diarahkan untuk mempercepat pembangunan yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat.
Mulai dari penguatan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan kemiskinan hingga memperkuat daya saing daerah.
Nota Penjelasan Bupati selanjutnya menjadi pijakan bagi DPRD Bondowoso untuk membahas Raperda Perubahan APBD 2026 sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(*)
