KETIK, BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan ekonomi kreatif dan penguatan ekosistem industri kreatif daerah. Regulasi tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat potensi lokal berbasis pariwisata, budaya, hingga kreativitas masyarakat.
Pembahasan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Rabu 13 Mei 2026.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Blitar serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Blitar. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi, memimpin langsung jalannya pembahasan.
Idris mengatakan, regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Blitar.
“Pembahasan kemarin fokus pada kesiapan regulasi, sinkronisasi kebijakan daerah, hingga arah pengembangan ekonomi kreatif ke depan. Harapannya, perda ini nantinya benar-benar mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, Kabupaten Blitar memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan melalui sektor ekonomi kreatif, mulai dari wisata, seni budaya, kerajinan, hingga usaha berbasis kreativitas masyarakat.
Karena itu, keberadaan perda dinilai penting sebagai payung hukum untuk melindungi sekaligus memfasilitasi para pelaku usaha kreatif agar mampu berkembang lebih luas dan berdaya saing.
“Perda ini nantinya tidak hanya mengatur perlindungan, tetapi juga pengembangan dan fasilitasi pelaku ekonomi kreatif. Jadi rantai nilai ekonomi kreatif, mulai dari kreasi, produksi, distribusi sampai konsumsi bisa berjalan lebih kuat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengembangan ekonomi kreatif membutuhkan dukungan konkret dari pemerintah daerah, baik dalam bentuk kebijakan, penganggaran, maupun pelibatan komunitas kreatif secara aktif.
Pembahasan Raperda tersebut, lanjut Idris, akan terus dilanjutkan sesuai tahapan dan mekanisme yang telah dijadwalkan DPRD Kabupaten Blitar.
