KETIK, JAKARTA – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal sebagai pelat nomor memiliki peran penting dalam sistem identifikasi kendaraan di Indonesia.

Keberadaan pelat nomor yang terlihat jelas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga mendukung upaya penegakan hukum dan keamanan masyarakat.

Seperti yang dijelaskan melalui akun resmi X @DivHumas_Polri dijelaskan, TNKB menjadi identitas resmi kendaraan yang digunakan oleh petugas kepolisian maupun sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengenali kendaraan.

Dengan pelat nomor yang terbaca jelas, proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.

Selain untuk menindak pelanggaran, pelat nomor yang sesuai ketentuan juga membantu aparat dalam melakukan pelacakan apabila kendaraan terlibat dalam tindak pidana atau kejadian yang membutuhkan identifikasi.

Baca Juga:
Operasi Patuh Semeru 2026 Ditunda, Pengendara di Pacitan Diminta Tetap Tertib Berlalu Lintas

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengubah, menutup, memodifikasi, atau membuat pelat nomor kendaraan sulit terbaca.

Dengan menggunakan TNKB sesuai ketentuan, setiap pengendara turut berkontribusi dalam mendukung sistem transportasi yang lebih tertib serta membantu aparat dalam menjaga keamanan masyarakat.

Apabila tetap menutup, melipat, atau merubah pelat nomor kendaraan, sesuai Pasal 280 jo Pasal 68 Ayat (1) UU. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), maka akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. (*)

Baca Juga:
Lupa Bawa SIM di Kota Malang? Jangan Panik, Cukup Tunjukkan Aplikasi Ini