KETIK, SITUBONDO – Wakil Bupati (Wabup) Situbondo Ulfiyah membuka Sosialisasi sekaligus menjdi narasumber kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo di lantai II Pemkab Situbondo,

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi terkait rokok serta pentingnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai ketentuan yang mengatur aktivitas merokok di kawasan tertentu, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinkes terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya paparan asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendukung perlindungan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.

Wabup Situbondo Ulfiyah ketika membuka sosialisasi Perda KTR sekaligus narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, pengelola fasilitas umum, dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Perda KTR ini.

“Melalui kegiatan ini, saya harapkan peserta dapat memahami substansi Perda yang disosialisasikan dan meneruskannya kepada masyarakat luas. Dengan demikian, penerapan aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wabup Situbondo, Senin 26 Oktober 2026.

Baca Juga:
Air Mata Ibu-Ibu Petani Simeulue Tumpah, Jamaluddin Idham Datang Bawa Berkah

Tak hanya itu yang disampaikan Wabup Situbondo, namun dia berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi serta menumbuhkan kesadaran bersama untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat di Kabupaten Situbondo.

“Mari kita bersama-sama mendukung pelaksanaan Perda KTR agar terselenggara sesuai dengan regulasinya dan anak-anak serta ibu hamil tidak menghirup asap rokok. Untuk masyarakat perokok dihimbau tidak merokok disembarang tempat,” pungkas Wabup Situbondo.

Sementara itu, Dwi Herman Susilo Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo mengatakan, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang rokok ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan serta menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.

Lebih Lanjut, Dwi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan terkait rokok, khususnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Bicara Kehidupan Santri, Bupati Situbondo Mas Rio: Puncak Spiritualitas adalah Memanusiakan Manusia

“Melalui kegiatan ini, Dinkes Situbondo mendorong masyarakat agar lebih memahami pentingnya mematuhi aturan merokok, terutama di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat kerja, dan fasilitas umum yang masuk dalam ketentuan Kawasan Tanpa Rokok. Kita tidak melarang masyarakat untuk tidak merokok, tapi menghimbau agar masyarakat tidak merokok di sembarang tempat,” kata Dwi.

Sosialisasi ini, sambung Dwi, juga menjadi sarana edukasi mengenai dampak paparan asap rokok bagi kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif. Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko berbagai gangguan kesehatan, sehingga upaya perlindungan terhadap masyarakat perlu dilakukan secara bersama-sama.

“Saya berharap melalui sosialisasi Perda KTR ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup sehat semakin meningkat. Selain itu, dukungan dari berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, pengelola fasilitas umum, hingga masyarakat, dinilai penting dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat,” tuturnya. (*)