KETIK, MALANG – Korem 083/Baladhika Jaya (Bdj) bersama aparat penegak hukum (APH) gabungan berhasil membongkar praktik penipuan yang dilakukan oleh seorang warga sipil dengan menjadi anggota TNI gadungan.

Pelaku berinisial VNS alias Vito telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Malang Kota.

Perkara tersebut diungkap secara langsung oleh Danrem 083/Bdj, Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus lewat kegiatan konferensi pers. Turut mendampingi adalah Wakapolresta Malang Kota, AKBP Alex Sandy Siregar, Komandan Denpom V/3 Malang, Letkol Cpm Sintong Hutabarat, dan Komandan Denpom Lanal Malang, Kapten Laut (PM) Budiyanto. 

"Saya tegaskan, bahwa TNI tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang menyalahgunakan identitas serta atribut TNI untuk melakukan tindakan yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini menjadi bentuk transparansi dan komitmen TNI dalam mendukung penegakan hukum," jelasnya, Senin, 19 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 3 Oktober 2026, ketika seorang warga berinisial AAP melaporkan dugaan penipuan biaya pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang dilakukan VNS. Pelaku mengaku berpangkat Sertu.

Baca Juga:
DPUPRPKP Kota Malang Usulkan Tambahan 30 Penerima Program RTLH di 2027

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Intelrem 083/Bdj bersama Denpom V/3 Malang dan jajaran Polresta Malang Kota. Kemudian pada Senin, 5 Oktober 2026, tim gabungan bergerak mendatangi lokasi rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Sukun. 

Menurut keterangan warga sekitar, VNS sering terlihat memakai pakaian dinas TNI. Saat penggeledahan dilakukan, tidak ditemukan keberadaan tersangka. 

Namun, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti atribut militer dan amunisi. Diketahui, penggeledahan di lokasi pertama pada Senin, 5 Oktober dan temuan lanjutan pada Rabu, 14 Oktober.

Di antaranya satu set baju PDU TNI AL, satu set baju PDL TNI AL, tanda pangkat Sersan Satu (Sertu) hingga Prada, papan nama, brivet, serta atribut militer lainnya. Petugas juga mengamankan lima buah magasin SS1, dua magasin pistol, 33 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter dengan kondisi pernah ditembakkan namun bahan peledak masih ada, dua granat replika, gotri airsoft gun, holster, sera lima unit HT 

Baca Juga:
Dana Pemkot Menyusul, Perbaikan Pasar Besar Malang Dimulai Pakai Dana Mandiri Pedagang

Selain peralatan, petugas menyita berbagai dokumen penting berupa buku sertifikat tanah, buku rekening, SIM, hingga blanko KTA kosong.

"Dalam beraksi, pelaku sengaja mengaitkan cover sebagai anggota TNI untuk membangun kepercayaan korban. Seolah-olah memiliki wewenang untuk membantu, padahal motif aslinya adalah penipuan," terangnya.

Berdasarkan pendataan awal, sedikitnya dua korban telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp180 juta. Untuk korban saudari S mengalami kerugian sebesar Rp70 juta, sementara keluarga R tertipu Rp110 juta.

Diketahui, pelaku juga kerap memperlihatkan foto dirinya mengenakan seragam tentara bersama istri sirinya untuk memperdaya korban.

Sementara itu, Wakapolresta Malang Kota, AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan jajaran TNI untuk melacak keberadaan tersangka.

"Pelaku merupakan warga sipil dan identitasnya sudah kami kantongi. Proses penegakan hukum kami jalankan secara ketat sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban VHS, segera melapor ke Polresta Malang Kota," tandasnya.(*)