KETIK, JAKARTA – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa kelas akhir jenjang SMA/MA dan SMK/MAK berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Peserta perlu memahami tata tertib, larangan, serta sanksi yang berlaku agar pelaksanaan tes berjalan tertib dan lancar.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Berikut tata tertib, larangan, dan sanksi pelanggaran TKA yang perlu diketahui peserta.

1. Kewajiban Peserta TKA

Baca Juga:
BNPB Laporkan Banjir, Longsor hingga Kebakaran TPA di Sejumlah Wilayah Indonesia

Setiap peserta wajib mematuhi ketentuan berikut:

  • Hadir tepat waktu sesuai jadwal. Peserta yang terlambat maksimal 15 menit masih diperbolehkan masuk dengan izin pengawas.
  • Menempati kursi sesuai nomor dan sesi yang telah ditentukan.
  • Membawa kartu peserta atau kartu login serta identitas diri.
  • Mengisi daftar hadir sebelum tes dimulai.
  • Login ke aplikasi TKA menggunakan username dan password yang diberikan pengawas.
  • Mengisi data diri dengan benar di aplikasi.
  • Mulai mengerjakan soal setelah menekan tombol “Mulai”.
  • Mengerjakan tes secara mandiri dan tidak boleh diwakilkan kepada orang lain.
  • Menitipkan tas, buku, HP, dan barang pribadi di tempat yang disediakan.
  • Melaporkan kendala teknis kepada pengawas atau proktor.

2. Larangan bagi Peserta Selama TKA

Selama tes berlangsung, peserta dilarang melakukan hal-hal berikut:

  • Membawa HP, kalkulator, kamera, alat komunikasi, catatan, atau perangkat elektronik lainnya ke ruang tes.
  • Membuat kegaduhan atau mengganggu peserta lain.
  • Menyontek, bekerja sama, atau bertukar jawaban.
  • Meminta bantuan orang lain untuk menjawab soal.
  • Menggunakan joki atau meminta orang lain mengerjakan tes.
  • Merekam, memotret, atau menyebarkan soal ujian.
  • Meninggalkan ruang tes tanpa izin pengawas.

3. Sanksi Pelanggaran TKA

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Pastikan TKA SMKN 8 Malang Lancar, Minta Genset Disiapkan untuk Antisipasi Blackout!

Peserta yang melanggar tata tertib dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

  • Pelanggaran ringan: Peserta mendapat peringatan lisan dari pengawas.
  • Pelanggaran sedang: Peserta mendapat peringatan tertulis dan pelanggaran dicatat dalam berita acara.
  • Pelanggaran berat: Tindakan seperti menyontek, menggunakan joki, atau menyebarkan soal dapat mengakibatkan tes dinyatakan batal atau tidak sah sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Tata Tertib Pengawas Ruang

Pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan TKA berjalan sesuai aturan, meliputi:

  • Membacakan tata tertib sebelum tes dimulai.
  • Memeriksa identitas peserta.
  • Mengawasi ruang tes selama ujian berlangsung.
  • Mencatat kejadian atau pelanggaran dalam berita acara.

5. Tata Tertib Proktor

Proktor bertanggung jawab terhadap kelancaran sistem pelaksanaan TKA dengan ketentuan:

  • Memastikan sistem TKA berjalan dengan baik.
  • Membantu pengawas apabila terjadi kendala selama tes berlangsung.

6. Tata Tertib Teknisi

Teknisi bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan tes, yaitu:

  • Siap menangani gangguan teknis selama TKA berlangsung.

Peserta diharapkan memahami seluruh ketentuan tersebut sebelum mengikuti TKA. (*)