KETIK, ACEH TENGGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang perempuan berinisial S.E (42) di Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu, 21 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat.

Saat pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti pada SE. Namun, penggeledahan di bagian belakang rumahnya menemukan sebuah dompet kecil berwarna merah yang dibungkus plastik kemasan Softex.

"Di dalamnya terdapat 34 paket sabu dengan berat total 4,56 gram, kata kata Hengky Harianto kepada Ketik.com, Kamis, 22 Oktober 2026.

Selain itu, polisi turut menyita dua plastik klip kosong, dua bungkus plastik ampul, dan satu sendok sabu berbahan plastik bening.

Selanjutnya, SE bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkoba.

Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (*)

Baca Juga:
Peringati May Day 2026, KSPSI Aceh Tenggara Desak Perlindungan dan Upah Layak Pekerja
Baca Juga:
Dana BOK Puskesmas Kota Kutacane Aceh Tenggara Jadi Sorotan, Transparansi Dipertanyakan