KETIK, SAMPANG – Kecamatan Masalembu merupakan salah satu kecamatan kepulauan terluar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang terdiri atas tiga pulau, yakni Pulau Masalembu, Pulau Masakambing, dan Pulau Karamian.
Wilayah ini berada di tengah Laut Jawa. Jarak dari Masalembu ke Pelabuhan Kalianget di Sumenep adalah 115 mil laut, sedangkan Pulau Karamian terletak sekitar 151 mil laut dari Pelabuhan Kalianget.
Akses menuju Kecamatan Masalembu hingga kini masih sepenuhnya mengandalkan transportasi laut. Masyarakat Pulau Masalembu harus menempuh perjalanan sekitar 12 jam untuk sampai ke daratan Sumenep.
Apalagi perjalanan ke Pulau Karamian membutuhkan waktu yang lebih lama, yakni sekitar 18 jam, bergantung pada kondisi cuaca dan gelombang tinggi. Kondisi geografis Kecamatan Kepulauan Masalembu ini tentunya berdampak langsung pada aksesibilitas layanan publik, termasuk layanan periklanan.
Kondisi tersebut mendorong tim peneliti Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur melakukan penelitian di Kepulauan Masalembu dengan judul 'Model Penyelesaian Sengketa Berbasis Nilai Pancasila Fakultas dalam Mengatasi Hambatan Geografis Akses Peradilan di Kepulauan Masalembu, Sumenep'.
Baca Juga:
Cuaca Buruk, KSOP Panarukan Tunda Keberangkatan Kapal ke Kepulauan MaduraPenelitian tersebut dipimpin oleh Kholilur Rahman dengan anggota M. Dzulfikar Syaiful Ali dan Nadhira Wahyu Adityarani. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Penelitian Internal (PDP) UPN Veteran Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Ketua tim peneliti, Kholilur Rahman, mengatakan penelitian ini berangkat dari realitas bahwa masyarakat kepulauan menghadapi kesulitan memperoleh akses terhadap lembaga peradilan akibat kondisi geografis yang berbeda dari wilayah daratan.
"Masalembu memiliki karakteristik tersendiri. Ketika masyarakat di wilayah lain dapat dengan mudah mengakses peradilan, masyarakat Masalembu harus menghadapi perjalanan laut yang panjang, biaya yang besar, hingga persoalan ketidakpastian jadwal kapal menuju wilayah Sumenep kota. Kondisi ini tentu berdampak pada akses masyarakat terhadap keadilan," ujarnya kepada jurnalis Ketik.com Biro Sampang, Minggu, 2 Agustus 2026.
Melalui penelitian ini, tim menemukan bahwa masyarakat Masalembu tidak sepenuhnya bergantung pada mekanisme litigasi. Berbagai persoalan hukum, baik yang berkaitan dengan sengketa perdata maupun perkara pidana, lebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme musyawarah yang hidup di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Lomba Jurnalistik dan Media Sosial, Angkat Kisah Kemanusiaan TNI AD di MaduraMenariknya, penduduk Kecamatan Kepulauan Masalembu tidak hanya berasal dari Suku Madura. Wilayah kepulauan ini juga dihuni oleh masyarakat dari Suku Bugis dan Suku Mandar yang telah hidup berdampingan selama bertahun-tahun.
Keberagaman etnis tersebut melahirkan kekayaan kearifan lokal, termasuk dalam tradisi penyelesaian sengketa. Berdasarkan hasil penelitian, masing-masing suku memiliki mekanisme penyelesaian perkara dengan sebutan yang berbeda, namun sama-sama mengedepankan musyawarah, dialog, dan perdamaian.
Masyarakat Madura mengenal mekanisme abhek-rembhek, yaitu berembuk atau berunding. Sementara itu, masyarakat Bugis di Kecamatan Masalembu menggunakan tradisi yang dikenal dengan Tudang Sipulung, yakni duduk bersama untuk berunding, bermusyawarah, dan memecahkan masalah.
Adapun masyarakat Mandar mengenal mekanisme sipau-pau, yang berarti berbincang-bincang atau saling bercerita satu sama lain.
Anggota tim peneliti, M. Dzulfikar Syaiful Ali, menjelaskan bahwa ketiga mekanisme tersebut pada dasarnya memiliki nilai yang selaras dengan Pancasila, khususnya semangat musyawarah, keadilan, dan penyelesaian konflik secara damai.
"Nilai-nilai lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya telah memiliki modal sosial yang sangat kuat dalam menyelesaikan sengketa. Negara tidak perlu menghilangkannya, tetapi justru dapat mengintegrasikannya sebagai bagian dari upaya memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat kepulauan," jelasnya.
Selain penelitian, pada Jumat, 31 Juli 2026, tim Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur juga melaksanakan penyuluhan hukum dan Focus Group Discussion (FGD) bersama masyarakat Masalembu.
Kegiatan tersebut membahas alternatif penyelesaian sengketa sekaligus memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian perkara pidana maupun perdata melalui jalur litigasi apabila penyelesaian secara musyawarah tidak dapat ditempuh.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan harapan agar negara memberikan perhatian lebih besar terhadap persoalan akses hukum di wilayah kepulauan. Letak geografis yang jauh membuat masyarakat membutuhkan mekanisme pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau, baik dalam pendaftaran perkara maupun proses konferensi.
Tim peneliti menilai kondisi tersebut memerlukan kebijakan yang lebih adaptif terhadap karakteristik daerah kepulauan. Selain itu, peningkatan literasi hukum juga penting agar masyarakat mampu memilih mekanisme penyelesaian penyelesaian yang paling tepat sebelum membawa perkara ke pengadilan.
“Harapannya, masyarakat semakin memahami kapan penyelesaian cukup diselesaikan melalui mekanisme alternatif yang berlandaskan musyawarah, dan kapan harus ditempuh melalui jalur hukum formal. Dengan demikian, penyelesaian konflik dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan tetap mencerminkan nilai-nilai Pancasila,” kata M. Dzulfikar Syaiful Ali.
Pemuda desa asal Kecamatan Masalembu, Hasan Basri, mengapresiasi penelitian yang dilakukan oleh dosen UPN "Veteran" Jawa Timur di wilayahnya. Menurutnya, penelitian tersebut merupakan langkah positif untuk mengangkat berbagai potensi sekaligus permasalahan yang dihadapi masyarakat kepulauan.
“Kami mengapresiasi kehadiran para dosen UPN Veteran Jawa Timur yang telah memilih Masalembu sebagai lokasi penelitian. Semoga kegiatan seperti ini tidak berhenti sampai di sini, namun dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kepulauan Masalembu, baik melalui rekomendasi kebijakan maupun program-program pengabdian di masa mendatang,” tutupnya. (*)