KETIK, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menutup empat perlintasan liar dan sebidang di wilayah Bojonegoro dan Sidoarjo sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Penutupan dilakukan pada Selasa 19 Mei 2026, di perlintasan liar KM 119+223 petak jalan Kalitidu–Bojonegoro, Dusun Sale, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Selain itu, tiga perlintasan lain yang ditutup berada di Kabupaten Sidoarjo, yakni JPL 76 dan JPL 78 di petak jalan Porong–Tanggulangin serta JPL 24 KM 40+774 petak jalan Tulangan–Tarik di Dusun Pandokan, Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan penutupan tersebut merupakan bagian dari program peningkatan keselamatan perlintasan di wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2026.

“Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api. Penutupan perlintasan liar dan perlintasan yang berpotensi membahayakan ini dilakukan guna meminimalisir risiko kecelakaan,” ujar Mahendro.

Menurutnya, keberadaan perlintasan liar maupun perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan dan gangguan perjalanan kereta api.

Baca Juga:
KAI Daop 8 Surabaya Layani 199 Ribu Penumpang saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

“Penutupan ini bukan sekadar menutup akses, tetapi upaya nyata menyelamatkan nyawa. Dukungan masyarakat diperlukan agar perlintasan liar yang telah ditutup tidak kembali dibuka,” tambahnya.

Penutupan dilakukan melalui pemasangan portal bersama unsur Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, perangkat desa, dan komunitas railfans sebagai bentuk kolaborasi membangun budaya keselamatan perkeretaapian.

Hingga pertengahan Mei 2026, KAI Daop 8 Surabaya telah menutup 14 perlintasan sebidang. Sementara sejak 2020 hingga 2026, total 144 perlintasan liar dan sebidang telah ditutup bersama pemerintah daerah.

Saat ini terdapat 435 perlintasan sebidang di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya. Dari jumlah itu, 130 perlintasan dijaga KAI, 140 dijaga pemerintah daerah, 60 dijaga pihak eksternal, 87 tidak dijaga, dan masih terdapat 18 perlintasan liar.

Baca Juga:
Libur Panjang, Penumpang Kereta Api di Wilayah Daop 7 Madiun Capai 18 Ribu Lebih

KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat agar disiplin saat melintasi perlintasan sebidang dengan mendahulukan perjalanan kereta api, mematuhi rambu-rambu, serta membuka kembali perlintasan liar demi keselamatan bersama.(*)