KETIK, JAKARTA – Analis politik Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi menyoroti penetapan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka perkara dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM hingga pengusaha.

Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti hanya kepada sosok Listyo. Dia meyakini ada pihak lain yang memiliki kepentingan dan meminta Listyo melakukan penyadapan ilegal tersebut. "Pertama, harus diselidiki siapa yang menyuruh Listyo Sigit menyadap presiden dan kawan-kawan," kata Pangi kepada Ketik.com, Selasa malam (3/11/2026).

"Listyo Sigit tetap bawahan. Artinya ada pemimpin di atasnya dia. Bekerja untuk siapa? Kalau menyadap presiden ilegal," tambahnya.

Pangi menyebut pihaknya hanya fokus pada pertanyaan siapa yang menyuruh Listyo Sigit menyadap. Apalagi yang disadap Presiden.

Lebih lanjut, dia menilai penyadapan ilegal terhadap kepala negara masuk pasal makar. "Ini sudah makar serius," ucap Pangi menegaskan.

Baca Juga:
Analis Politik Pangi Syarwi Yakin Ada Sosok di Balik Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit: Pasti Ada Dalangnya

Ada Tiga Tersangka

Sebelumnya, Selasa malam, 3 November 2026, Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2024) malam.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep.

Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yaitu Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Baca Juga:
Pangi Syarwi: Jika Gibran Diganti, Puan Maharani Layak Jadi Wapres RI

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” kata Asep menerangkan. (*)