KETIK, MALANG – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mulai memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004. Sebagai langkah awal, penyisiran besar-besaran kini menyasar lapak atau bedak pedagang yang sudah tidak lagi aktif di sejumlah pasar rakyat.
Kabid Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, menjelaskan bahwa regulasi tersebut menegaskan jika lapak pedagang tidak ditempati selama 3 bulan berturut-turut atau 6 bulan secara terputus-putus, maka hak pengelolaannya akan diambil alih oleh Pemkot Malang.
"Kalau terkait penerapan perda, itu sebenarnya kita sudah mulai berjalan. Ada stiker yang saya tempel di semua pasar. Ini bisa dicek, sudah saya tempel di pasar-pasar (bedak pedagang) yang tidak aktif. Karena memang kita mau menegakkan perda," ujarnya, Kamis 21 Mei 2026.
Dari seluruh pasar yang ada di Kota Malang, Eka menyebut ada hampir ribuan lapak pedagang yang kedapatan kosong dan kini telah dipasangi stiker penanda. Dalam pelaksanaannya, setiap kepala pasar diinstruksikan langsung untuk menyisir dan menempelkan stiker di bedak-bedak yang telantar.
Kendati demikian, Eka menekankan bahwa penerapan aturan ini masih bersifat fleksibel. Diskopindag tetap memberikan kelonggaran bagi pedagang yang memiliki niat baik untuk kembali berjualan melalui mekanisme yang ditentukan.
Baca Juga:
PHRI-BPS Beberkan Fakta! Hotel-Restoran di Kota Malang Sumbang 5 Persen Pertumbuhan Ekonomi Daerah"Sudah kita tugaskan kepala pasar untuk menempel. Tapi kita tidak yang saklek gitu ya, kita masih memberikan ruang barangkali mereka mau jualan lagi. Kan ada beberapa pedagang yang setelah ditempel itu besoknya menyampaikan ke kepala pasar mau jualan lagi," lanjutnya.
Menurutnya, sebagian pedagang memang membutuhkan dorongan agar mau kembali mengaktifkan lapak mereka. Pasalnya, sangat disayangkan jika aset bedak yang ada terus dibiarkan kosong dalam jangka waktu yang lama. Untuk percontohan awal, gerakan ini mulai digencarkan di Pasar Induk Gadang.
"Jadi kita masih menunggu itulah ya, sampai pelan-pelan. Emang kita mulai di Pasar Induk Gadang," katanya.
Kondisi tersebut sempat dikeluhkan oleh pedagang Pasar Gadang yang tak mendapatkan tempat di area relokasi. Diketahui sekitar 500 pedagang telah mengadu akibat bedak yang dimiliki sudah lama tidak ditempati.
Baca Juga:
SK Mutasi Handi Priyanto Masih Berproses, Kepala Bapenda Kota Malang Belum Diisi Plt"Saya belum bisa memastikan tapi yang pasti sekarang tim kami sedang memverifikasi. Kan ini prosesnya belum selesai. Proses verifikasi pedagang di Pasar Gadang itu masih berjalan, masih berproses karena pembangunan kan juga belum selesai," sebutnya.
Sebagai informasi, pembangunan lapak pedagang di pasar relokasi sisi barat ditargetkan rampung pada Juni 2026. Meski begitu, Diskopindag Kota Malang menegaskan akan tetap berpegang teguh pada regulasi awal. Lapak yang tidak aktif dalam waktu lama akan ditarik kembali oleh pemerintah.
"Kita tetap berdasarkan regulasi. Jadi, memang yang kita akomodir adalah pedagang yang aktif berjualan dan membayar retribusi harian, kan itu yang menjadi kriteria kalau dia aktif. Jualannya di tempat itu dan bayar retribusi," katanya. (*)