KETIK, BATU – Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu, AS, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani, Kamis, 30 Juli 2026.
Berdasarkan pantauan Ketik.com, AS memasuki ruang pemeriksaan tim Pidsus Kejari Batu sekitar pukul 10.13 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, mengatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk pemenuhan atas undangan penyidik Kejari Batu dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Hari ini kami menghadiri undangan dari penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan terhadap klien kami sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Kota Batu. Dalam kapasitas ini, kami siap kooperatif dan siap memberikan jawaban sesuai dengan pertanyaan dari penyidik kejaksaan,” ujarnya.
Kuasa Hukum yang akrab disapa Nuril ini mengaku belum mengetahui secara spesifik materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan KUR Fiktif, Tiga Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batu“Terkait konteks pertanyaan, kami belum tahu secara spesifik arah dan tujuan pertanyaannya seperti apa. Pada tahap penyidikan ini kami masih menunggu materi yang akan disampaikan penyidik,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik sebanyak empat kali.
“Pada tingkat penyelidikan kami dipanggil dan hadir empat kali. Sedangkan pada tahap penyidikan ini merupakan pemeriksaan pertama sejak perkara meningkat ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Menurut Nuril, pertanyaan yang diajukan penyidik pada tahap penyelidikan sebelumnya masih bersifat umum dan berkaitan dengan proses pengelolaan Pasar Induk Among Tani.
Baca Juga:
Bukan Kepala UPT Saja, Kuasa Hukum AS Ungkap Pengelolaan Pasar Among Tani Kota Batu Libatkan Tim“Secara umum, pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan proses transisi, mulai dari pembangunan pasar, penempatan di tempat penampungan sementara, hingga kembali ke Pasar Induk Among Tani, termasuk regulasi yang mengatur proses tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nuril menyatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejari Batu. Namun, ia berharap proses tersebut berjalan sesuai koridor hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
“Kami tetap konsisten mendukung proses penegakan hukum. Namun, jangan sampai proses penegakan hukum ini dipersepsikan sebagai kriminalisasi. Jika memang ditemukan unsur pidana, silakan diproses sesuai ketentuan. Yang kami harapkan, temuan tersebut benar-benar diperoleh secara objektif oleh penyidik, bukan dibuat-buat,” tegasnya.