KETIK, BATU – Rencana aksi longmarch yang sedianya digelar oleh Rumah Kepemudaan Daerah Malang Raya (RKDMR) di Kota Batu pada Kamis, 23 Juli 2026, batal terlaksana. 

Hingga waktu pelaksanaan yang telah dijadwalkan, belum ada kepastian mengenai kelanjutan demonstrasi tersebut karena koordinasi masih berlangsung.

Koordinator aksi RKDMR, Majid, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kelanjutan agenda unjuk rasa lantaran komunikasi masih terus dilakukan.

“Sampai sekarang komunikasi masih terus berlangsung hingga nanti sampai pada kesimpulan terbaiknya apa. Pada prinsipnya aksi jalan terakhir yang perlu kami ambil ketika komunikasi buntu. Untuk lengkapnya nanti saya kirim rilisnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juli 2026.

Sebelumnya, RKDMR telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak berwenang melalui Surat Nomor 111/RKMR/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Dalam surat tersebut, organisasi kepemudaan itu berencana menggelar aksi longmarch dengan melibatkan sekitar 50 peserta.

Baca Juga:
Jalan Hasanudin Kota Batu Ditutup untuk Revitalisasi Simpang Empat Patih, Ini Jalur Alternatifnya

Aksi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dari Balai Kota Batu, kemudian bergerak menuju Pasar Induk Among Tani dan berakhir di Kantor Kejaksaan Negeri Batu.

Demonstrasi tersebut dirancang sebagai bentuk desakan terhadap penanganan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Induk Among Tani Kota Batu. 

RKDMR menilai pasar yang dibangun menggunakan anggaran sekitar Rp166,7 miliar itu belum memberikan manfaat optimal bagi pedagang maupun petani.

Dalam agenda yang telah disiapkan, RKDMR membawa lima tuntutan utama. Mereka mendesak Wali Kota Batu mencopot Asisten I Sekretariat Daerah Kota Batu, meminta Kejaksaan Negeri Batu segera mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli kios. 

Baca Juga:
Cak Imin Kukuhkan DPC PKB Kota Batu Periode 2026-2031, Cak Nur Siap Jalankan Amanah

Selanjutnya, mendorong penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka apabila telah ditetapkan. Membuka hasil pemeriksaan forensik digital terhadap lima telepon genggam ASN yang disita, serta meminta audit menyeluruh terhadap manifes Pasar Induk Among Tani berikut pembatalan penguasaan kios yang diduga diperoleh secara ilegal.

Sebelumnya, Majid menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Namun hingga hari pelaksanaan, rencana demonstrasi tersebut tidak terlaksana dan belum ada kepastian apakah aksi akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.(*)