KETIK, MALANG – Berawal dari keresahan akan maraknya aksi pencurian sepeda motor (curanmor), warga di lingkungan RT 4 RW 9, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengambil langkah unik sekaligus tegas dengan menggelar sayembara berhadiah uang Rp500 ribu bagi siapa saja yang berhasil menangkap maling di lingkungan tersebut.
Ketua RT setempat, Yusuf Nurcahyono, mengatakan sayembara tersebut diterapkan sejak dua tahun lalu, tepatnya mulai Desember 2024. Meski berada di tengah kota, suasana dan kondisi lingkungan sangat sepi, baik siang maupun malam hari, sehingga rawan terjadi curanmor dan membuat warga resah.
"Saat itu, situasi dan kondisi lingkungan di sini sangat rawan. Ditambah lagi banyak tempat usaha kafe sehingga otomatis pendatang dari luar jadi banyak. Karena kepedulian warga di lingkungan ini sangat kurang, akhirnya kami membuat sayembara tersebut," ujarnya saat ditemui Ketik.com, Rabu, 22 Juli 2026.
Agar banyak warga ikut berpartisipasi, banner sayembara menangkap maling dipasang di sejumlah titik strategis, salah satunya di dekat Jalan Dilem yang masuk wilayah RT 4 Kelurahan Lowokwaru.
"Memang, tujuan kami menggelar sayembara ini untuk mengantisipasi gangguan keamanan di lingkungan. Hadiah Rp500 ribu kami ambil dari kas RT dan sayembara ini telah disepakati oleh seluruh warga," jelasnya.
Baca Juga:
Berusia 1 Abad, Pemkot Malang Genjot Stadion Gajayana Jadi Pusat Sport Tourism dan EkrafTernyata, langkah ini terbukti efektif. Warga semakin meningkatkan kewaspadaan serta saling menjaga dan memantau kondisi keamanan lingkungan.
Diketahui, terdapat 26 rumah dengan total 49 warga yang mendiami wilayah RT 4 Kelurahan Lowokwaru tersebut.
"Hingga saat ini belum pernah ada kejadian penangkapan maling. Tetapi dampaknya, laporan kehilangan sepeda motor jauh berkurang karena warga saling menjaga dan memantau keamanan lingkungan," terangnya.
Baca Juga:
Soroti Minimnya Alokasi Dana Pendidikan, Rektor UIN Malang Dorong Pemerataan Dukungan untuk Sekolah dan MadrasahUniknya, meski belum pernah ada warga yang berhasil menangkap maling secara langsung, upaya tersebut justru membuahkan hasil signifikan di bidang lain. Pihak RT bersama warga beberapa kali berhasil menggagalkan transaksi narkoba dengan sistem ranjau serta mengamankan orang yang diduga terlibat.
Sebagai informasi, transaksi narkoba dengan sistem ranjau dilakukan dengan cara kurir meletakkan narkoba di lokasi tertentu. Selanjutnya, pembeli atau penerima mendatangi lokasi tersebut untuk mengambil barang yang diduga narkotika.
"Yang terjadi justru kami beberapa kali menggagalkan transaksi narkoba dengan sistem ranjau. Mulai akhir 2024 sampai sekarang sudah delapan kali kejadian. Terakhir sekitar tiga bulan lalu, orang yang diduga terlibat beserta barang bukti yang diduga narkotika berhasil kami amankan," ungkap pria berusia 62 tahun itu.
Dalam setiap penindakan, pihak RT dan warga selalu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat dan Polresta Malang Kota. Setelah orang yang diduga terlibat beserta barang bukti diamankan, keduanya langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi, kami langsung berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota dan Bhabinkamtibmas. Setelah kami amankan, orang yang diduga terlibat beserta barang buktinya langsung diserahkan ke polisi," tandasnya.