KETIK, MALANG – Kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp500 juta yang dilaporkan mantan wartawan, Insan Kamil, terhadap terlapor berinisial GY resmi naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara oleh Satreskrim Polresta Malang Kota ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang kuat.
Insan Kamil mengungkapkan, kepastian naiknya status hukum ini merujuk pada dokumen yang ia terima. Polresta Malang Kota telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/214/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 20 April 2026.
Selain itu, penyidik juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang. Meski menyambut baik, Insan menyayangkan durasi proses hukum yang dinilai cukup lambat.
"Jadi, tahap penyelidikannya sendiri sudah lama, lebih dari 17 bulan. Padahal perkara ini sederhana dan sejak 2025 harusnya sudah bisa disidang," jelasnya, Kamis, 14 Mei 2026.
Baca Juga:
Waspada! 13.465 Rumah dan Bangunan di Kota Malang Rawan Terdampak BencanaMenurut Insan, saksi dan bukti dalam perkara ini sudah sangat jelas. Bahkan, ia menyebut GY yang merupakan pemilik KSU Unggul Makmur telah mengakui penerimaan uang tersebut di persidangan lain, meski awalnya sempat membantah.
"Faktanya, terlapor tidak bisa lagi menyangkal telah menggunakan uang saya. Hal itu disampaikan ketika sidang perdata, yang diakui sebagai pembayaran saya dan bukan orang lain," tambahnya.
Perkara ini bermula dari transaksi yang terjadi pada 9 Januari 2019. Saat itu, Insan Kamil mentransfer uang Rp500 juta melalui rekening istrinya ke rekening GY. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembayaran utang pihak ketiga yang menjaminkan sertifikat tanah kepada GY.
Namun, konflik mencuat saat uang tersebut tak kunjung dikembalikan. GY berdalih bahwa dana Rp500 juta itu merupakan uang muka (DP) dari pihak lain yang batal membeli tanah, sehingga uang tersebut dianggap hangus.
Baca Juga:
Disokong Sektor Perhotelan, Pemkot Malang Bidik Investasi Rp3,2 Triliun di 2026Kemudian, ia melayangkan surat permintaan pengembalian uang di tanggal 17 September 2024 dengan tenggat waktu hingga 25 September 2024. Karena tidak ada pengembalian maupun penjelasan, Insan Kamil akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur pada 28 September 2024 dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan status perkara tersebut. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, belum memberikan respons. (*)