KETIK, SAMPANG – Sebanyak 733 perempuan di Kabupaten Sampang resmi menyandang status janda sepanjang semester pertama tahun 2026.

Angka tersebut berasal dari perkara perceraian yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Pengadilan Agama (PA) Sampang selama periode Januari hingga Juni 2026.

Panitera Muda Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman, mengatakan selama enam bulan pertama tahun ini pihaknya menerima sebanyak 1.176 perkara perceraian.

"Sejak Januari hingga Juni 2026, terdapat 733 perkara perceraian yang sudah diputus. Artinya, ada 733 perempuan di Sampang yang resmi menyandang status janda," ujar Abd. Rahman, Jumat, 24 Juli 2026.

Dari total perkara yang masuk, sebanyak 733 perkara telah diputus, sedangkan 443 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Baca Juga:
Lahan 5,2 Hektare Disiapkan untuk Sekolah Rakyat Tulungagung, Kementerian PU Lakukan Peninjauan

Abd. Rahman menjelaskan, perkara perceraian di Kabupaten Sampang masih didominasi cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Berdasarkan data PA Sampang, terdapat 525 perkara cerai gugat dan 208 perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

"Mayoritas perceraian masih didominasi cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri," katanya.

Ia menambahkan, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi penyebab utama perceraian di Kabupaten Sampang.

Data Pengadilan Agama Sampang mencatat, sebanyak 497 perkara perceraian dipicu konflik rumah tangga yang berkepanjangan. Sementara faktor ekonomi berada di urutan kedua dengan 263 perkara.

Baca Juga:
PLN NP Tanjung Awar-Awar Gandeng BPBD Tuban Latih Relawan Destana Karangagung Hadapi Bencana

Selain itu, perceraian juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor lain, seperti salah satu pasangan meninggalkan pihak lainnya sebanyak 26 perkara, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 25 perkara, serta faktor perjudian, perzinahan, poligami, pernikahan paksa, hingga pasangan yang menjalani hukuman penjara.

Meski angka perceraian tergolong tinggi, Pengadilan Agama Sampang tetap mengedepankan upaya perdamaian melalui mekanisme mediasi sebelum perkara diputus.

"Jika penggugat dan tergugat sama-sama hadir, mediasi wajib dilakukan. Namun, apabila salah satu pihak absen, mediasi tidak dapat berjalan. Meski begitu, pada setiap persidangan hakim tetap berupaya mendorong kedua belah pihak untuk berdamai," jelas Abd. Rahman.

Pengadilan Agama Sampang berharap pasangan suami istri yang menghadapi persoalan rumah tangga dapat mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum memutuskan berpisah melalui jalur hukum.(*)