KETIK, ACEH SINGKIL – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) Subulussalam - Singkil, menduga pelaksanaan rehabilitasi dana revitalisasi APBN 2026 di UPTD SPF SDN Kampung Baru, kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, pelaksanaannya diduga dimonopoli kepala sekolah.
"Dugaan monopoli rehabilitasi yang dipraktekkan kepala sekolah dimaksud jelas melanggar, dan menabrak juknis pelaksanaan revitalisasi," kata Muhlis, selaku sekretaris Satgas PPA, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurutnya, indikasi monopoli tersebut terungkap dari investigasi langsung Satgas PPA pada Selasa, 21 Juli 2026 yang didapat dari berbagai keterangan dewan guru di sekolah.
"Praktek seperti ini tidak boleh dibiarkan merajalela di lingkup sekolah yang kesannya menguntungkan segelintir pihak saja," jelas Muhlis kesal.
Ada 5 poin temuan utama Satgas PPA dilapangan yang didapat dari investigasi seperti monopoli pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas, UKS, dan penataan lingkungan.
Baca Juga:
Bupati Aceh Singkil Beri Pesan Tegas ke Pengurus Baru PGRI: Guru Harus Melek Teknologi!Muhlis menyampaikan 5 poin temuan utama di lapangan yang didapat dari investigasi seperti pekerjaan rehabilitasi ruang kelas,UKS, dan penataan lingkungan.
"Peran Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dijadikan sebagai formalitas saja, " jelasnya.
Kemudian, honor panitia satu persen tidak dibayarkan, termasuk kepada bendahara P2SP. Parahnya lagi dugaan pembungkaman guru.
Seterusnya, keuangan dipegang tunggal. Seluruh dana Rp.432.649.518 diduga dipegang dan dikuasai satu orang oleh kepala sekolah tanpa keterbukaan kepada dewan guru dan komite.
Baca Juga:
Peduli Korban Kebakaran, PT Socfindo Kebun Lae Butar Serahkan Bantuan SosialSerta ketiadaan pertanggungjawaban. Tidak pernah ada laporan terbuka penggunaan dana kepada warga sekolah.
"Ini jelas melanggar Permendikdasmen nomor 12 tahun 2024, tentang prinsip 3T: Transparan, Tertib, dan Terukur. Dana ini APBN, uang rakyat harus dikelola bersama, bukan dimonopoli," tegas Muhlis.
Satgas PPA menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMD dan UU Tipikor nomor 31/1999 jo UU 20/2001.
Saat ini Satgas PPA telah membuat Berita Acara Investigasi No: 018/BA/INVESTIGASI/PPA-GM/VII/2026 dan akan melaporkannya ke Inspektorat, Kajari, dan Dinas Pendidikan untuk dilakukan audit dan proses hukum lebih lanjut
"Kami minta kegiatan dihentikan sementara dan dana dibekukan sampai ada audit. Jangan sampai dana negara habis tapi bangunan tidak jelas," ungkap Muhlis.
Guna melaksanakan cek and balance, ketik. Com berupaya melaksanakan konfirmasi langsung ke sekolah. Namun informasi dewan guru kepala sekolah lagi ada urusan keluarga ke Singkil, sebut mereka. (*)