KETIK, SURABAYA – Gejolak di pasar keuangan Indonesia kembali menjadi perhatian setelah nilai tukar rupiah menembus level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat. Pada saat yang sama, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga mengalami tekanan dan mencatat pelemahan cukup dalam dibandingkan sejumlah pasar saham global. Sepanjang tahun berjalan, penurunan IHSG disebut telah mencapai 36,05 persen.
Ekonom Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudistira Hendra Permana, S.E., M.Sc., Ph.D., menilai kondisi tersebut menunjukkan situasi ekonomi yang serius dan perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Menurutnya, pasar memberikan sinyal bahwa tingkat kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia sedang mengalami tekanan. Karena itu, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan narasi bahwa kondisi ekonomi masih baik-baik saja tanpa diikuti langkah konkret yang mampu meyakinkan pasar.
“Pemerintah tidak bisa melawan pasar dengan mengatakan kondisi ekonomi sekarang ini masih baik-baik saja secara umum,” ujarnya, Kamis, 25 Juni 2026.
Yudistira menjelaskan bahwa investor sangat sensitif terhadap kepastian arah kebijakan. Ketika pasar melihat adanya ketidakjelasan atau perubahan arah yang terlalu cepat, investor cenderung mengambil sikap menunggu atau bahkan memindahkan dananya ke negara lain yang dianggap lebih stabil.
Baca Juga:
Rupiah Melemah, Ekonom Ingatkan Risiko Inflasi dan Perlambatan Sektor Riil“Investor kebingungan dalam melihat ekonomi Indonesia, di mana selalu diliputi dengan rasa ketidakpastian,” ungkapnya.
Menurutnya, pemulihan kepercayaan investor harus menjadi prioritas karena kepercayaan merupakan fondasi utama stabilitas pasar keuangan. Tanpa kepercayaan, tekanan terhadap rupiah maupun pasar saham berpotensi terus berlanjut.
Selain faktor pasar, Yudistira menilai ketidakpastian juga muncul dari sejumlah kebijakan pemerintah yang dianggap tidak konsisten. Salah satu yang disorot adalah revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang dinilai berlangsung terlalu cepat.
Menurutnya, revisi terhadap undang-undang yang baru disahkan pada 2023 dapat memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan pemerintah. Kondisi tersebut berpotensi memperbesar keraguan investor terhadap kepastian regulasi di Indonesia.
Baca Juga:
Ekonom Kritik Revisi Kilat UU P2SK, Sebut Investor Sulit Membaca Arah Kebijakan“Revisi undang-undang dalam waktu singkat, dinilai menunjukkan ketidakjelasan arah pemerintah,” tandasnya.
Yudistira mengingatkan bahwa dampak pelemahan rupiah dan pasar saham tidak hanya dirasakan investor, tetapi juga masyarakat luas. Dalam jangka menengah, pelemahan kurs berpotensi mendorong inflasi yang akhirnya menekan daya beli masyarakat.
Selain itu, apabila investor terus menahan ekspansi usahanya akibat tingginya ketidakpastian, pertumbuhan sektor riil juga akan melambat. Akibatnya, penciptaan lapangan kerja dan aktivitas ekonomi berpotensi mengalami perlambatan. (*)