KETIK, BATU – Program rumah subsidi di Kota Batu menghadapi tantangan besar akibat tingginya harga tanah.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang kini menyiapkan sejumlah langkah intervensi agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap memiliki kesempatan memperoleh hunian layak melalui Program 3 Juta Rumah.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan karakteristik Kota Batu sebagai kawasan pegunungan dengan harga lahan yang terus meningkat membutuhkan penanganan khusus.

Karena itu, pemerintah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Batu untuk merumuskan solusi yang tepat agar pembangunan rumah subsidi tetap dapat direalisasikan.

“Kita akan bicara dengan wali kota solusinya seperti apa. Memang ada tantangan karena kondisi alam dan karakter wilayah pegunungan, tapi kita kan bersahabat sama alam,” ujarnya, saat meninjau pelaksanaan Program BSPS di Kota Batu, Rabu, 1 Juli 2026.

Baca Juga:
Temuan 81 Pemilih Meninggal di Kota Batu, Bawaslu Desak KPU Perbarui Data

Selain faktor geografis, tingginya nilai tanah di Kota Batu juga menjadi perhatian pemerintah. Menteri yang akrab disapa Ara menegaskan, negara akan melakukan berbagai intervensi agar harga rumah tetap terjangkau bagi masyarakat kecil.

Ia mencontohkan sejumlah kebijakan yang telah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

“Itu jadi solusi-solusi di daerah yang harga tanahnya tinggi, kita nanti mesti melakukan intervensi. Presiden Prabowo sudah mengambil langkah konkret, seperti membebaskan BPHTB yang sebelumnya berbayar menjadi gratis. Begitu juga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini tidak dipungut biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Inilah bentuk kehadiran negara,” kata Ara.

Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil. Sementara itu, kelompok masyarakat menengah ke atas tetap dikenakan kewajiban membayar berbagai retribusi sebagai bagian dari kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Baca Juga:
Polres Batu Bongkar Prostitusi Online, Tarif Kencan Capai Rp2,5 Juta Sekali Transaksi

“Jadi kebijakan fiskal itu harus berpihak kepada yang bawah. Gak bisa sama rata, yang menengah atas ya bayar, kalau enggak PAD-nya dari mana. Jadi kita adalah kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Terutama buat rakyat kecil,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ara juga memaparkan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan yang digagas Ketua Satuan Tugas Perumahan Hashim Djojohadikusumo dan dijalankan pada era Presiden Prabowo Subianto.

Program tersebut telah berjalan di Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Blitar dengan total penyaluran mencapai sekitar Rp531 miliar kepada 2.460 pelaku usaha.

Menurutnya, KUR Perumahan memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi masyarakat. Untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, debitur tidak diwajibkan menyerahkan agunan, sedangkan bunga pinjaman hanya sekitar 0,5 persen per bulan atau setara 6 persen per tahun.

“Melalui KUR Perumahan, pinjaman di bawah Rp100 juta tidak lagi memerlukan jaminan. Bunganya hanya sekitar 0,5 persen per bulan atau enam persen per tahun. Harapannya, masyarakat tidak lagi bergantung pada rentenir karena pemerintah telah menyediakan solusi pembiayaan yang lebih terjangkau,” pungkasnya.(*)