KETIK, YOGYAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini bergulir di Komisi II DPR RI dinilai tidak akan menghasilkan perbaikan signifikan jika hanya berfokus pada aspek regulasi semata. Sejumlah persoalan yang muncul dalam Pemilu 2024 menunjukkan bahwa demokrasi elektoral Indonesia membutuhkan pembenahan yang jauh lebih luas daripada sekadar perubahan aturan pemilu.

Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, S.I.P., M.A., mengatakan revisi UU Pemilu memang menjadi kebutuhan mendesak. Namun, menurutnya, berbagai persoalan yang muncul pada Pemilu 2024 memperlihatkan adanya masalah struktural yang perlu diselesaikan secara menyeluruh.

Ia menilai persoalan utama pemilu tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pencoblosan atau perdebatan mengenai sistem pemilu. Evaluasi terhadap Pemilu 2024 justru menunjukkan adanya berbagai persoalan mendasar yang memengaruhi kualitas demokrasi.

Menurut Alfath, independensi penyelenggara pemilu menjadi salah satu aspek yang banyak mendapat sorotan. Selain itu, kesiapan teknologi pemilu juga masih menimbulkan sejumlah pertanyaan, termasuk polemik yang muncul dalam penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).

Di samping itu, hubungan antara penyelenggara pemilu dan kelompok masyarakat sipil dinilai mengalami pelemahan dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan publik terhadap jalannya pemilu.

Baca Juga:
Hapus Politik Biaya Tinggi dan Vote Buying, Sistem Proporsional Terbuka Disarankan Dievaluasi

Ia juga menyoroti munculnya persepsi publik mengenai kuatnya pengaruh kekuasaan eksekutif dalam berbagai tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius dalam upaya memperkuat integritas demokrasi elektoral.

Karena itu, Alfath menegaskan bahwa revisi UU Pemilu seharusnya menjadi momentum untuk membenahi keseluruhan ekosistem demokrasi, bukan hanya menghasilkan aturan baru.

“Fokusnya bukan hanya menghasilkan aturan baru, tetapi memastikan kepercayaan publik terhadap demokrasi elektoral bisa dipulihkan,” jelasnya, Selasa, 16 Juni 2026. 

Ia menambahkan bahwa penguatan partai politik memang menjadi bagian penting dalam reformasi kepemiluan. Namun, perbaikan kualitas demokrasi tidak akan tercapai apabila pembenahan hanya berhenti pada satu sektor tertentu.

Baca Juga:
Politik di Kota Probolinggo Tidak Rumit: Dekati, Dengar, Menang

“Jadi, kalau revisi hanya berhenti pada pembenahan partai politik, menurut saya kita hanya menyentuh satu bagian kecil dari persoalan,” jelasnya.

Di tengah pembahasan revisi UU Pemilu, Alfath juga menyoroti pentingnya mengevaluasi sistem pemilu yang digunakan saat ini. Menurutnya, sistem proporsional terbuka yang berlaku dalam pemilu legislatif telah melahirkan sejumlah konsekuensi yang perlu mendapat perhatian.

Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut tidak hanya menciptakan persaingan antarpartai politik, tetapi juga memunculkan kompetisi antarcalon dalam partai yang sama. Akibatnya, biaya politik yang harus dikeluarkan kandidat menjadi semakin tinggi.

Dalam situasi tersebut, kandidat yang memiliki sumber daya ekonomi lebih besar cenderung memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan kontestasi. Kondisi ini juga membuat praktik politik uang atau vote buying menjadi lebih sulit diberantas karena insentif politiknya masih tinggi. (*)